APA Citation

Karunia, D. (2020). Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Anak Perusahaan Holding Company Badan Usaha Milik Negara Apabila Mengalami Kerugian Dalam Rangka Pemenuhan Asas Kepastian Hukum (Analisis Yuridis Berdasarkan Pasal 2a Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas).

Chicago Style Citation

Karunia, Dinar. Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Anak Perusahaan Holding Company Badan Usaha Milik Negara Apabila Mengalami Kerugian Dalam Rangka Pemenuhan Asas Kepastian Hukum (Analisis Yuridis Berdasarkan Pasal 2a Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas). 2020.

MLA Citation

Karunia, Dinar. Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Anak Perusahaan Holding Company Badan Usaha Milik Negara Apabila Mengalami Kerugian Dalam Rangka Pemenuhan Asas Kepastian Hukum (Analisis Yuridis Berdasarkan Pasal 2a Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas). 2020.

Warning: These citations may not always be 100% accurate.