Penerapan Pasal 8 Huruf A Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung Terkait Pendirian Rumah Makan Di Kawasan Wisata Telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo

Main Authors: Bramasta, Arnesto, Agus Yulianto,, S.H., M.H., Dr. Iwan Permadi,, S.H., M.Hum.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195521/1/-%20ARNESTO%20BRAMASTA%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195521/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penerapan pasal 8 huruf A Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung terkait Pendirian rumah makan di kawasan wisata Telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo dikarenakan terdapat beberapa bangunan rumah makan yang dibangun di sepanjang bibir Telaga Ngebel yang tidak memiliki IMB sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 8 huruf A Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana penerapan Pasal 8 Huruf A Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung terkait pendirian rumah makan di kawasan wisata Telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo? (2) Apa hambatan dan solusi dalam penerapan Pasal 8 Huruf A Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung terkait pendirian rumah makan di kawasan wisata Telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo?Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian sosio legal dengan metode pendekatan yuridis sosiologis . Kemudian seluruh data dianalisa secara deskriptif kualitatif, yaitu berpedoman pada sutau peristiwa yang ada pada lokasi obyek penelitian dan studi pustaka kemudian dianalisis dengan memberikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Penerapan Pasal 8 Huruf A Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung masih belum efektif dikarenakan rumah makan yang berdiri di sepanjang bibir Telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Rumah makan tersebut telah berdiri dan beroperasi bertahun-tahun lamanya tetapi masih belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan belum mendapatkan sanksi sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 64 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Sedangkan hambatan dalam penerapan pasal tersebut diakibatkan oleh faktor aparat pemerintah, sarana prasarana dan budaya masyarakat. Solusi dalam menangani hambatan yang terjadi adalah dengan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan sarana dan pra sarana penunjang, dan meningkatkan sistem pengawasan dan penegakkan hukum.