Politik Hukum Pengelolaan Mata Air Milik Desa Oleh Badan Usaha Milik Desa Dalam Perspektif Hukum Progresif

Main Authors: Setiawan, Wahyu, Ngesti D. Prasetyo, S.H., M.Hum., Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195305/1/Wahyu%20Setiawan.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195305/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Politik Hukum Pengelolaan Mata Air Milik Desa oleh Badan Usaha Milik Desa dalam Perspektif Hukum Progresif. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dari pasal 46 ayat 1 huruf e Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, dimana salah satu prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik desa. Air yang sebelumnya dalam pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 pengelolaannya di tujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat, namun apabila disisi lain mata air desa ini dikelola oleh badan usaha, dalam hal ini Badan Usaha Milik Desa, tentu akan ditujukan untuk mengutamakan keuntungan dan meningkatkan pendapatan desa, sebagaimana sesuai dengan tujuan pendirian BUMDes. Dengan pengelolaan sumber daya air oleh BUMDes, apakah dengan pengelolaan seperti ini dapat menjamin hak masyarakat desa yang miskin yang tidak punya akses ekonomi untuk membeli air. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana Politik Hukum Pasal 46 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air? (2) Bagaimana Kemanfaatan dari Pengelolaan Sumber Daya Air Milik Desa oleh Badan Usaha Milik Desa dalam Perspektif Hukum Progresif? Kemudian, penyusunan tugas akhir ini menggunakan strategi yuridis normatif dengan metodologi perundang-undangan dan metodologi konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh pencipta akan dianalisis dengan menggunakan prosedur analisis deskriptif analitis, yaitu teknik untuk memecah materi hukum dengan menentukan substansi atau makna standar hukum dari berbagai pengaturan perundangan di Indonesia mengenai Desa, Sumber Daya Air dan Badan Usaha Milik Desa, yang dimanfaatkan sebagai sumber perspektif dalam menangani persoalan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan menggunakan strategi di atas, penulis menemukan solusi untuk masalah saat ini bahwa politik hukum pasal 46 ayat 1 huruf e UU Sumber Daya Air menekankan air sebagai layak finansial atau barang ekonomi, bertentangan dengan masalah politik hukum pengelolaan air dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan air sebagai barang yang layak untuk umum atau barang publik, hal ini direncanakan sebagai penegasan bahwa pada air terdapat status milik bersama. Kemudian dilihat dari pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh BUMDes yang mana menempatkan air sebagai barang ekonomi tentu membuat masyarakat kurang memperoleh manfaat dari air itu sendiri, dimana air merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat. karena air menjadi barang ekonomi dan BUMDes sendiri memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan, maka harus ada yang dibayar untuk mendapatkan akses terhadap air bersih. Hal ini yang membuat rasa keadilan dan hak rakyat untuk memperoleh air jadi kurang terpenuhi, terlebih untuk masyarakat yang kurang mampu.