Rekonsepsi Norma Tentang Batas Waktu Penyelenggaraan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Demi Terwujudnya Kepastian Hukum

Main Authors: Michael, Tomy, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.H., Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/1/Tomy%20Michael.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/
ctrlnum 195299
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/</relation><title>Rekonsepsi Norma Tentang Batas Waktu Penyelenggaraan Sidang&#xD; Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Pemberhentian Presiden&#xD; Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara&#xD; Republik Indonesia Tahun 1945 Demi Terwujudnya Kepastian Hukum</title><creator>Michael, Tomy</creator><creator>Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H.</creator><creator>Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.H.</creator><creator>Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum</creator><subject>340 Law</subject><description>Proses pemberhentian diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik&#xD; Indonesia Tahun 1945 dan terdapat ketidaksempurnaan didalamnya. Batas waktu tidak&#xD; diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ketika mendapatkan hasil dari Mahkamah&#xD; Konstitusi. Sebetulnya Dewan Perwakilan Rakyat hanya mengadakan sidang paripurna&#xD; kemudian melanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (usul). Mahkamah Konstitusi&#xD; memberi jawaban pelanggaran hukum dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat kepada&#xD; Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketika tidak ada batasan waktu di Dewan Perwakilan&#xD; Rakyat, maka hasil pemeriksaan tidak berguna dan cenderung diasumsikan putusan politik.&#xD; Muncul putusan politik karena proses bisa diatur sedemikian rupa oleh Dewan Perwakilan&#xD; Rakyat yaitu segera atau tidak melakukan sidang paripurna.&#xD; Masalah dalam Disertasi ini adalah bagaimana lama batas waktu penyelenggaraan&#xD; sidang paripurna yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meneruskan usul&#xD; pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden?&#xD; Disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan&#xD; filsafat, perundang-undangan, konseptual dan sejarah. Bahan hukum tersebut dianalisis&#xD; dengan teknik penalaran hukum yuridis kualitatif karena penelitian ini bertitik tolak dari&#xD; peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif terhadap masalah yang berkaitan&#xD; dengan norma pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Dasar&#xD; Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&#xD; Hasil penelitian yaitu lama batas waktu ideal penyelenggaraan sidang paripurna secara&#xD; teoritis dan filosofis yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah 30 (tiga puluh) hari biasa.&#xD; Pencantuman 30 (tiga puluh) hari biasa dikarenakan pada saat hari proses pemberhentian&#xD; Presiden dan/atau Wakil Presiden ini sangatlah penting. Hasil Putusan MK yang menyatakan&#xD; bahwa pendapat DPR terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan&#xD; pelanggaran akan berpeluang menimbulkan tingkat sensitivitas dari seluruh masyarakat&#xD; kepada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Tingkat sensitivitas ini&#xD; dapat berupa bentuk pemerintahan yang okhlorasi dan memiliki dampak akan keadaan&#xD; pertahanan dan keamanan di Indonesia ketika Putusan MK diketahui secara publik. Oleh&#xD; karena itu lama batas waktu 30 (tiga puluh) hari itu adalah hal yang paling rasional dalam&#xD; keadaan negara darurat walaupun terdapat ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 namun&#xD; Indonesia masih menganut asas&#xD; ius fiction par excelence.</description><date>2021-01-14</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/1/Tomy%20Michael.pdf</identifier><identifier> Michael, Tomy and Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. and Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.H. and Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum (2021) Rekonsepsi Norma Tentang Batas Waktu Penyelenggaraan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Demi Terwujudnya Kepastian Hukum. Doktor thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>0621010001</relation><identifier>0621010001</identifier><recordID>195299</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Michael, Tomy
Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H.
Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.H.
Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum
title Rekonsepsi Norma Tentang Batas Waktu Penyelenggaraan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Demi Terwujudnya Kepastian Hukum
publishDate 2021
isbn 9780621010008
topic 340 Law
url http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/1/Tomy%20Michael.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/
contents Proses pemberhentian diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan terdapat ketidaksempurnaan didalamnya. Batas waktu tidak diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ketika mendapatkan hasil dari Mahkamah Konstitusi. Sebetulnya Dewan Perwakilan Rakyat hanya mengadakan sidang paripurna kemudian melanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (usul). Mahkamah Konstitusi memberi jawaban pelanggaran hukum dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketika tidak ada batasan waktu di Dewan Perwakilan Rakyat, maka hasil pemeriksaan tidak berguna dan cenderung diasumsikan putusan politik. Muncul putusan politik karena proses bisa diatur sedemikian rupa oleh Dewan Perwakilan Rakyat yaitu segera atau tidak melakukan sidang paripurna. Masalah dalam Disertasi ini adalah bagaimana lama batas waktu penyelenggaraan sidang paripurna yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden? Disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan filsafat, perundang-undangan, konseptual dan sejarah. Bahan hukum tersebut dianalisis dengan teknik penalaran hukum yuridis kualitatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif terhadap masalah yang berkaitan dengan norma pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian yaitu lama batas waktu ideal penyelenggaraan sidang paripurna secara teoritis dan filosofis yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah 30 (tiga puluh) hari biasa. Pencantuman 30 (tiga puluh) hari biasa dikarenakan pada saat hari proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini sangatlah penting. Hasil Putusan MK yang menyatakan bahwa pendapat DPR terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran akan berpeluang menimbulkan tingkat sensitivitas dari seluruh masyarakat kepada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Tingkat sensitivitas ini dapat berupa bentuk pemerintahan yang okhlorasi dan memiliki dampak akan keadaan pertahanan dan keamanan di Indonesia ketika Putusan MK diketahui secara publik. Oleh karena itu lama batas waktu 30 (tiga puluh) hari itu adalah hal yang paling rasional dalam keadaan negara darurat walaupun terdapat ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 namun Indonesia masih menganut asas ius fiction par excelence.
id IOS4666.195299
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2022-12-06T07:27:31Z
last_indexed 2022-12-06T07:27:31Z
recordtype dc
_version_ 1751456435763412992
score 17.538404