Rekonsepsi Norma Tentang Batas Waktu Penyelenggaraan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Demi Terwujudnya Kepastian Hukum
Main Authors: | Michael, Tomy, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.H., Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/1/Tomy%20Michael.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/ |
ctrlnum |
195299 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/</relation><title>Rekonsepsi Norma Tentang Batas Waktu Penyelenggaraan Sidang
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Pemberhentian Presiden
Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Demi Terwujudnya Kepastian Hukum</title><creator>Michael, Tomy</creator><creator>Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H.</creator><creator>Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.H.</creator><creator>Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum</creator><subject>340 Law</subject><description>Proses pemberhentian diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan terdapat ketidaksempurnaan didalamnya. Batas waktu tidak
diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ketika mendapatkan hasil dari Mahkamah
Konstitusi. Sebetulnya Dewan Perwakilan Rakyat hanya mengadakan sidang paripurna
kemudian melanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (usul). Mahkamah Konstitusi
memberi jawaban pelanggaran hukum dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat kepada
Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketika tidak ada batasan waktu di Dewan Perwakilan
Rakyat, maka hasil pemeriksaan tidak berguna dan cenderung diasumsikan putusan politik.
Muncul putusan politik karena proses bisa diatur sedemikian rupa oleh Dewan Perwakilan
Rakyat yaitu segera atau tidak melakukan sidang paripurna.
Masalah dalam Disertasi ini adalah bagaimana lama batas waktu penyelenggaraan
sidang paripurna yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden?
Disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
filsafat, perundang-undangan, konseptual dan sejarah. Bahan hukum tersebut dianalisis
dengan teknik penalaran hukum yuridis kualitatif karena penelitian ini bertitik tolak dari
peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif terhadap masalah yang berkaitan
dengan norma pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hasil penelitian yaitu lama batas waktu ideal penyelenggaraan sidang paripurna secara
teoritis dan filosofis yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah 30 (tiga puluh) hari biasa.
Pencantuman 30 (tiga puluh) hari biasa dikarenakan pada saat hari proses pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden ini sangatlah penting. Hasil Putusan MK yang menyatakan
bahwa pendapat DPR terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan
pelanggaran akan berpeluang menimbulkan tingkat sensitivitas dari seluruh masyarakat
kepada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Tingkat sensitivitas ini
dapat berupa bentuk pemerintahan yang okhlorasi dan memiliki dampak akan keadaan
pertahanan dan keamanan di Indonesia ketika Putusan MK diketahui secara publik. Oleh
karena itu lama batas waktu 30 (tiga puluh) hari itu adalah hal yang paling rasional dalam
keadaan negara darurat walaupun terdapat ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 namun
Indonesia masih menganut asas
ius fiction par excelence.</description><date>2021-01-14</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/1/Tomy%20Michael.pdf</identifier><identifier> Michael, Tomy and Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. and Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.H. and Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum (2021) Rekonsepsi Norma Tentang Batas Waktu Penyelenggaraan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Demi Terwujudnya Kepastian Hukum. Doktor thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>0621010001</relation><identifier>0621010001</identifier><recordID>195299</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
Michael, Tomy Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.H. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum |
title |
Rekonsepsi Norma Tentang Batas Waktu Penyelenggaraan Sidang
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Pemberhentian Presiden
Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Demi Terwujudnya Kepastian Hukum |
publishDate |
2021 |
isbn |
9780621010008 |
topic |
340 Law |
url |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/1/Tomy%20Michael.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195299/ |
contents |
Proses pemberhentian diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan terdapat ketidaksempurnaan didalamnya. Batas waktu tidak
diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ketika mendapatkan hasil dari Mahkamah
Konstitusi. Sebetulnya Dewan Perwakilan Rakyat hanya mengadakan sidang paripurna
kemudian melanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (usul). Mahkamah Konstitusi
memberi jawaban pelanggaran hukum dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat kepada
Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketika tidak ada batasan waktu di Dewan Perwakilan
Rakyat, maka hasil pemeriksaan tidak berguna dan cenderung diasumsikan putusan politik.
Muncul putusan politik karena proses bisa diatur sedemikian rupa oleh Dewan Perwakilan
Rakyat yaitu segera atau tidak melakukan sidang paripurna.
Masalah dalam Disertasi ini adalah bagaimana lama batas waktu penyelenggaraan
sidang paripurna yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden?
Disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
filsafat, perundang-undangan, konseptual dan sejarah. Bahan hukum tersebut dianalisis
dengan teknik penalaran hukum yuridis kualitatif karena penelitian ini bertitik tolak dari
peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif terhadap masalah yang berkaitan
dengan norma pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hasil penelitian yaitu lama batas waktu ideal penyelenggaraan sidang paripurna secara
teoritis dan filosofis yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah 30 (tiga puluh) hari biasa.
Pencantuman 30 (tiga puluh) hari biasa dikarenakan pada saat hari proses pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden ini sangatlah penting. Hasil Putusan MK yang menyatakan
bahwa pendapat DPR terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan
pelanggaran akan berpeluang menimbulkan tingkat sensitivitas dari seluruh masyarakat
kepada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Tingkat sensitivitas ini
dapat berupa bentuk pemerintahan yang okhlorasi dan memiliki dampak akan keadaan
pertahanan dan keamanan di Indonesia ketika Putusan MK diketahui secara publik. Oleh
karena itu lama batas waktu 30 (tiga puluh) hari itu adalah hal yang paling rasional dalam
keadaan negara darurat walaupun terdapat ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 namun
Indonesia masih menganut asas
ius fiction par excelence. |
id |
IOS4666.195299 |
institution |
Universitas Brawijaya |
affiliation |
mill.onesearch.id fkp2tn.onesearch.id |
institution_id |
30 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Brawijaya |
library_id |
480 |
collection |
Repository Universitas Brawijaya |
repository_id |
4666 |
subject_area |
Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia* |
city |
MALANG |
province |
JAWA TIMUR |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS4666 |
first_indexed |
2022-12-06T07:27:31Z |
last_indexed |
2022-12-06T07:27:31Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1751456435763412992 |
score |
17.538404 |