Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit (Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019)

Main Authors: Rizki, Mukhlis, Rachmi Sulistyarini, SH., MH., Prawatya Ido Nurhayati, SH., M.Kn.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195291/1/Mukhlis%20Rizki.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195291/
Daftar Isi:
  • Bahwa peristiwa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) berdampak pada segala lapisan masyarakat, yang berdampak pula pada terhambatnya kegiatan ekonomi di dalam masyarakat dan mengakibatkan banyaknya pemutusan hubungan kerja bagi karyawan bahkan kepailitan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu bertahan. Bahwa apabila dikategorikan menurut ruang lingkupnya, Pandemi COVID-19 dapat dikategorikan sebagai Act of God, dimana epidemik dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang tergolong sebagai takdir tuhan yang tidak dipicu oleh kegiatan manusia. Mengetahui dampak dari COVID-19 yang dapat mengganggu perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, guna mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi. Dalam peraturan ini mengatur bahwa bank dapat memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19 dengan melakukan penilaian aset debitur. Persoalan yang muncul yaitu bagaimana akibat dari adanya Force Majeure karena Pandemi COVID-19 terhadap perjanjian kredit, serta bagaimana peraturan rekstrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat berpengaruh pada debitor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Statute approach dan Conseptual approach dengan mengkaji rumusan masalah dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku, kemudian memaparkannya secara detail dan memberikan solusi terhadap penelitian normatif tersebut. Hasil penelitian diketahui bahwa dampak Force Majeure pada Perjanjian Kredit hanya mengakibatkan penangguhan utang saja, bukan penghapusan utang secara keseluruhan serta menunjukan pula bahwa peraturan restrukturisasi dengan adanya penilaian aset yang menyulitkan debitur tidak cukup mengakomodir fakta bahwa COVID-19 merupakan Force Majeure yang seharusnya menyebabkan adanya penangguhan kredit. Oleh karena itu, diperlukan penambahan pilihan kepada bank untuk memberikan relaksasi berupa penangguhan kredit kepada debitur.