mplementasi Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Di Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur)

Main Authors: Amiruddin, Muhammad Rafi, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum., Bahrul Ulum Annafi, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195287/1/Muhammad%20Rafi%20Amiruddin.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195287/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas mengenai, Ketentuan tentang wajibnya sertifikasi halal bagi semua produk tersebut terdapat pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. yang menyatakan bahwa: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Didalam Pasal 68 ayat (1) dijelaskan bahwa produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa. Lebih lanjut dalam Pasal 68 ayat (2) dijelaskan Barang yang wajib bersertifikat halal salah satunya adalah makanan. Selain itu, pasal 2 ayat (2) juga menjelaskan jika produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka mendapat pengecualian atas kewajiban sertifikat halal namun mencantumkan label non halal. Hingga tahun 2020, masih ditemukan beberapa pelaku usaha makanan yang belum mengurus sertifikasi halal. Padahal, ini merupakan hal yang penting agara masyarakat yang mengkonsumsi makanan tidak merasa khawatir atas kehalalan nya. Berangkat dari permasalahan tersebut, pada akhirnya penulis menarik (dua) rumusan masalah yang digunakan sebagai Batasan dalam penelitian penulis. Adapun rumusan masalah tersebut, yakni: (1) Bagaimana Pelaksanaan yang dilakukan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan 6 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal? (2) Apa upaya dan hambatan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan nyata.1 Penulis menggunakan pendekatan tersebut karena penulis ingin menganalisa pelaksanaan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Dari adanya analisis yang dilakukan oleh penulis atas permasalahan yang ada, maka dapat disimpulkan bahwasannya Implementasi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih terdapat penerapan yang belum sesuai dengan regulasi. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi adalah karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang sertifikasi halal dan fasilitas pemerintah untuk menerapkan regulasi yang terhambat biaya yang kurang.