Implementasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Cara Arbitrase Berdasarkan Pasal 52 Huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Malang)

Main Author: Cintantya, Pinahayu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194418/1/PINAHAYU%20CINTANTYA.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194418/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat mengenai tema implementasi penyelesaian sengketa konsumen secara arbitrase berdasarkan pasal 52 huruf a Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di BPSK Kota Malang. Pilihan tema ini dilatarbelakangi dengan banyaknya sengketa konsumen di BPSK Kota Malang yang diselesaikan dengan cara arbitrase, tetapi tidak semua putusannya dapat diterima oleh para pihak bersengketa dan diajukan keberatan ke pengadilan, sehingga penyelesaian sengketa di BPSK Kota Malang tidak tercapai. Berdasarkan hal tersebut di atas, rumusan masalah yang diangkat adalah: (1) Bagaimana implementasi pasal 52 huruf a Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui cara arbitase di BPSK Kota Malang? (2) Apa faktor pendukung dan faktor penghambat penyelesaian sengketa konsumen melalui cara arbitrase di BPSK Kota Malang, dan apa upaya BPSK Kota Malang mengatasi hambatan tersebut?. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Metode analisa yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak dari BPSK Kota Malang beserta para pihak yang melakukan penyelesaian sengketa konsumen secara arbitrase di BPSK Kota Malang yaitu pihak konsumen dan pihak pelaku usaha. Data sekunder melalui dokumen dan arsip penelitian terkait dari BPSK Kota Malang serta studi kepustakaan berbagai perudang-undangan dan buku-buku terkait penelitian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa terhadap beberapa putusan penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Malang yang dilakukan secara arbitrase masih belum bisa memuaskan para pihak bersengketa karena cenderung putusan dibuat secara vesrtek dan kemudian diajukan keberatan ke pengadilan. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat penyelesaian sengketa konsumen melalui cara arbitrase di BPSK Kota Malang. Faktor pendukung terbagi atas faktor hukun dan non hukum dimana faktor hukumnya yaitu adanya aturan hukum yang jelas, adanya sekretariat BPSK dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen untuk membantu tugas anggota BPSK Kota Malang, serta adanya kesepakatan pihak bersengketa untuk menyelesaikan sengketa di BPSK, beserta para pihak bersengketa memiliki ketaatan hukum. Faktor non hukum dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai dan juga dana operasional. Sedangkan faktor penghambat dari faktor hukum adalah sikap pelaku usaha yang tidak memenuhi pangilan sidang dan juga adanya klausula perjanjian sebelumnya antara pihak bersengketa untuk menyelesaikan sengketa bukan di BPSK. Faktor non hukumnya adalah tidak ada kesepatakan pihak bersengketa dan kurangnya respon positif terhadap lembaga BPSK. Upaya yang dapat dilakukan terhadap hambatan faktor hukum xii ketika pelaku usaha tidak menghadiri persidangan adalah dengan meminta bantuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen, dan untuk permasalahan adanya klausula perjanjian untuk menyelesaikan sengketa bukan di BPSK maka BPSK hanya dapat melaksanakan kewenangannya dengan mengabulkan gugatan konsumen ketika pelaku usaha tidak menghadiri sidang. Sementara upaya dari hambatan faktor non hukum tidak ada kesepakatan pihak bersengketa maka dapat dibuat klausula penyelesaian sengketa di BPSK dalam setiap perjanjian hukum tertulis, dan upaya atas kurangnya respon positif terhadap lembaga BPSK maka dalam ini masih belum ada upaya untuk penanganannya.