Evaluasi dan Perbaikan Proses Bisnis Layanan Pembuatan Dokumen Pencatatan Sipil Menggunakan Business Process Improvement (BPI) (Studi pada Disdukcapil Kab. Bekasi)

Main Author: Nur Anisa, Ain
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194174/1/Ain%20Nur%20Anisa.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/194174/
Daftar Isi:
  • Pada bagian V. Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003. Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik mengatur prinsip pelayanan publik seperti kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memiliki pelayanan publik yaitu pembuatan dokumen pencatatan sipil. Namun pada pelaksanaannya memiliki kendala dari segi efektivitas dan efisiensi dalam proses bisnisnya, seperti pemohon memerlukan waktu berjam – jam dan waktu menunggu yang tidak pasti. Penyusunan proses bisnis pada instansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara (PAN) pada Nomor 19 Tahun 2018 dan merupakan acuan bagi instansi pemerintahan untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien. Sehingga, diperlukan evaluasi dan perbaikan pada proses bisnis yang ada dan diharapkan perbaikan proses bisnis tersebut dapat meningkatkan kualitas layanannya. Proses bisnis akan dianalisis dengan menggunakan Value Chain Analysis lalu dianalisis permasalahannya dengan menggunakan Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) dan dilakukan pencarian akar permasalahan dengan menggunakan Five Why’s Analysis. Hasil dari analisis permasalahan menunjukkan aktivitas mengambil dan mengisi formulir pengajuan akta memiliki nilai RPN tertinggi. Rekomendasi perbaikan proses bisnis dilakukan dengan menggunakan Business Process Improvement (BPI). Hasil simulasi pada model proses bisnis menunjukan durasi waktu yang lebih cepat. Pengurangan durasi paling baik terjadi pada layanan pembuatan akta kematian dan pengurangan waktu paling sedikit pada layanan pembuatan akta perkawinan. Layanan pembuatan akta kematian memiliki persentase kenaikan sebesar 57,27% sedangkan untuk layanan pembuatan akta perkawinan sebesar 52,67%