Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Usia 12 Tahun (Studi Putusan PN Kendal Nomor 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl)

Main Authors: Prema, I Ketut Arjuna Satya, Prof. Masruchin Ruba’I,, S.H., M.S., Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/1/I%20Ketut%20Arjuna%20Satya%20Prema.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/
Daftar Isi:
  • Penulisan tesis ini diteliti karena adanya Konflik Norma antara Pasal 21 Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl yang terkait dengan penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang masih berusia dibawah 12 tahun. Menurut ketentuan pasal 21 UU SPPA anak yang masih berusia dibawah 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka hakim hanya dapat memutus bahwa anak tersebut di kembalikan pada orang tua/ wali atau mengikutsertakan pada LPKS. Tetapi dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Kendal tersebut, Hakim memutus pidana penjara terhadap anak/Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Anak Kutoarjo. Dalam pertimbangannya hakim tidak memberikan pertimbangan yang mengarah pada pemulihan korban dan pelaku sebagaimana asas keadilan restoratif dalam UU SPPA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Ratio Legis dalam menetapkan Pasal 21 UU SPPA, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dibawah usia 12 tahun dan apakah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendal mencerminkan keadilan bagi korban. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer; sekunder; dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Ratio Legis dalam menetapkan pasal 21 UU SPPA adalah bahwa anak yang belum berusia 12 tahun dianggap belum dapat bertanggungjawab secara pidana yang didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang belum berusia 12 tahun adalah hakim melihat kejahatan yang dilakukan oleh anak/Terdakwa merupakan tindak pidana yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang berat sehingga wajib dijatuhi sanksi penjara agar memberikan efek jera dan korban tidak mendapatkan keadilan sebagaimana hak korban yang diatur dalam UU SPPA dan UU Perlindungan Anak