Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Usia 12 Tahun (Studi Putusan PN Kendal Nomor 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl)
Main Authors: | Prema, I Ketut Arjuna Satya, Prof. Masruchin Ruba’I,, S.H., M.S., Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/1/I%20Ketut%20Arjuna%20Satya%20Prema.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/ |
ctrlnum |
193709 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/</relation><title>Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Usia 12 Tahun (Studi Putusan PN Kendal Nomor : 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl)</title><creator>Prema, I Ketut Arjuna Satya</creator><creator>Prof. Masruchin Ruba’I,, S.H., M.S.</creator><creator>Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum.</creator><subject>364.155 54 Child abuse</subject><description>Penulisan tesis ini diteliti karena adanya Konflik Norma antara Pasal 21 Undang-
Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl yang
terkait dengan penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang masih berusia
dibawah 12 tahun. Menurut ketentuan pasal 21 UU SPPA anak yang masih berusia
dibawah 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka hakim hanya dapat
memutus bahwa anak tersebut di kembalikan pada orang tua/ wali atau
mengikutsertakan pada LPKS. Tetapi dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri
Kendal tersebut, Hakim memutus pidana penjara terhadap anak/Terdakwa selama
2 tahun 6 bulan di Lapas Anak Kutoarjo. Dalam pertimbangannya hakim tidak
memberikan pertimbangan yang mengarah pada pemulihan korban dan pelaku
sebagaimana asas keadilan restoratif dalam UU SPPA.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis
Ratio Legis dalam menetapkan Pasal 21 UU SPPA, Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dibawah usia 12 tahun dan apakah
putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendal mencerminkan
keadilan bagi korban. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian
Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan
bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer; sekunder; dan tersier.
Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan.
Ratio Legis dalam menetapkan pasal 21 UU SPPA adalah bahwa anak yang belum
berusia 12 tahun dianggap belum dapat bertanggungjawab secara pidana yang
didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis. Pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang belum berusia 12
tahun adalah hakim melihat kejahatan yang dilakukan oleh anak/Terdakwa
merupakan tindak pidana yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang berat
sehingga wajib dijatuhi sanksi penjara agar memberikan efek jera dan korban tidak
mendapatkan keadilan sebagaimana hak korban yang diatur dalam UU SPPA dan
UU Perlindungan Anak</description><date>2019-05-07</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/1/I%20Ketut%20Arjuna%20Satya%20Prema.pdf</identifier><identifier> Prema, I Ketut Arjuna Satya and Prof. Masruchin Ruba’I,, S.H., M.S. and Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum. (2019) Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Usia 12 Tahun (Studi Putusan PN Kendal Nomor : 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl). Magister thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>TES/364.155 54/PRE/p/2019/041906520</relation><identifier>TES/364.155 54/PRE/p/2019/041906520</identifier><recordID>193709</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
Prema, I Ketut Arjuna Satya Prof. Masruchin Ruba’I,, S.H., M.S. Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum. |
title |
Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Usia 12 Tahun (Studi Putusan PN Kendal Nomor : 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl) |
title_sub |
2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl) |
publishDate |
2019 |
topic |
364.155 54 Child abuse |
url |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/1/I%20Ketut%20Arjuna%20Satya%20Prema.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/ |
contents |
Penulisan tesis ini diteliti karena adanya Konflik Norma antara Pasal 21 Undang-
Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl yang
terkait dengan penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang masih berusia
dibawah 12 tahun. Menurut ketentuan pasal 21 UU SPPA anak yang masih berusia
dibawah 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka hakim hanya dapat
memutus bahwa anak tersebut di kembalikan pada orang tua/ wali atau
mengikutsertakan pada LPKS. Tetapi dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri
Kendal tersebut, Hakim memutus pidana penjara terhadap anak/Terdakwa selama
2 tahun 6 bulan di Lapas Anak Kutoarjo. Dalam pertimbangannya hakim tidak
memberikan pertimbangan yang mengarah pada pemulihan korban dan pelaku
sebagaimana asas keadilan restoratif dalam UU SPPA.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis
Ratio Legis dalam menetapkan Pasal 21 UU SPPA, Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dibawah usia 12 tahun dan apakah
putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendal mencerminkan
keadilan bagi korban. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian
Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan
bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer; sekunder; dan tersier.
Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan.
Ratio Legis dalam menetapkan pasal 21 UU SPPA adalah bahwa anak yang belum
berusia 12 tahun dianggap belum dapat bertanggungjawab secara pidana yang
didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis. Pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang belum berusia 12
tahun adalah hakim melihat kejahatan yang dilakukan oleh anak/Terdakwa
merupakan tindak pidana yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang berat
sehingga wajib dijatuhi sanksi penjara agar memberikan efek jera dan korban tidak
mendapatkan keadilan sebagaimana hak korban yang diatur dalam UU SPPA dan
UU Perlindungan Anak |
id |
IOS4666.193709 |
institution |
Universitas Brawijaya |
affiliation |
mill.onesearch.id fkp2tn.onesearch.id |
institution_id |
30 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Brawijaya |
library_id |
480 |
collection |
Repository Universitas Brawijaya |
repository_id |
4666 |
subject_area |
Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia* |
city |
MALANG |
province |
JAWA TIMUR |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS4666 |
first_indexed |
2022-12-06T07:26:20Z |
last_indexed |
2022-12-06T07:26:20Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1751456415914917888 |
score |
17.538404 |