Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Usia 12 Tahun (Studi Putusan PN Kendal Nomor 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl)

Main Authors: Prema, I Ketut Arjuna Satya, Prof. Masruchin Ruba’I,, S.H., M.S., Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/1/I%20Ketut%20Arjuna%20Satya%20Prema.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/
ctrlnum 193709
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/</relation><title>Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Usia 12 Tahun (Studi Putusan PN Kendal Nomor : 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl)</title><creator>Prema, I Ketut Arjuna Satya</creator><creator>Prof. Masruchin Ruba&#x2019;I,, S.H., M.S.</creator><creator>Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum.</creator><subject>364.155 54 Child abuse</subject><description>Penulisan tesis ini diteliti karena adanya Konflik Norma antara Pasal 21 Undang-&#xD; Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)&#xD; dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl yang&#xD; terkait dengan penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang masih berusia&#xD; dibawah 12 tahun. Menurut ketentuan pasal 21 UU SPPA anak yang masih berusia&#xD; dibawah 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka hakim hanya dapat&#xD; memutus bahwa anak tersebut di kembalikan pada orang tua/ wali atau&#xD; mengikutsertakan pada LPKS. Tetapi dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri&#xD; Kendal tersebut, Hakim memutus pidana penjara terhadap anak/Terdakwa selama&#xD; 2 tahun 6 bulan di Lapas Anak Kutoarjo. Dalam pertimbangannya hakim tidak&#xD; memberikan pertimbangan yang mengarah pada pemulihan korban dan pelaku&#xD; sebagaimana asas keadilan restoratif dalam UU SPPA.&#xD; Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis&#xD; Ratio Legis dalam menetapkan Pasal 21 UU SPPA, Pertimbangan hakim dalam&#xD; menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dibawah usia 12 tahun dan apakah&#xD; putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendal mencerminkan&#xD; keadilan bagi korban. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian&#xD; Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan&#xD; bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer; sekunder; dan tersier.&#xD; Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan.&#xD; Ratio Legis dalam menetapkan pasal 21 UU SPPA adalah bahwa anak yang belum&#xD; berusia 12 tahun dianggap belum dapat bertanggungjawab secara pidana yang&#xD; didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis. Pertimbangan&#xD; hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang belum berusia 12&#xD; tahun adalah hakim melihat kejahatan yang dilakukan oleh anak/Terdakwa&#xD; merupakan tindak pidana yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang berat&#xD; sehingga wajib dijatuhi sanksi penjara agar memberikan efek jera dan korban tidak&#xD; mendapatkan keadilan sebagaimana hak korban yang diatur dalam UU SPPA dan&#xD; UU Perlindungan Anak</description><date>2019-05-07</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/1/I%20Ketut%20Arjuna%20Satya%20Prema.pdf</identifier><identifier> Prema, I Ketut Arjuna Satya and Prof. Masruchin Ruba&#x2019;I,, S.H., M.S. and Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum. (2019) Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Usia 12 Tahun (Studi Putusan PN Kendal Nomor : 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl). Magister thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>TES/364.155 54/PRE/p/2019/041906520</relation><identifier>TES/364.155 54/PRE/p/2019/041906520</identifier><recordID>193709</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Prema, I Ketut Arjuna Satya
Prof. Masruchin Ruba’I,, S.H., M.S.
Dr. Nurini Aprilianda,, S.H., M.Hum.
title Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Usia 12 Tahun (Studi Putusan PN Kendal Nomor : 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl)
title_sub 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl)
publishDate 2019
topic 364.155 54 Child abuse
url http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/1/I%20Ketut%20Arjuna%20Satya%20Prema.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193709/
contents Penulisan tesis ini diteliti karena adanya Konflik Norma antara Pasal 21 Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 2/Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl yang terkait dengan penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang masih berusia dibawah 12 tahun. Menurut ketentuan pasal 21 UU SPPA anak yang masih berusia dibawah 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka hakim hanya dapat memutus bahwa anak tersebut di kembalikan pada orang tua/ wali atau mengikutsertakan pada LPKS. Tetapi dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Kendal tersebut, Hakim memutus pidana penjara terhadap anak/Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Anak Kutoarjo. Dalam pertimbangannya hakim tidak memberikan pertimbangan yang mengarah pada pemulihan korban dan pelaku sebagaimana asas keadilan restoratif dalam UU SPPA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Ratio Legis dalam menetapkan Pasal 21 UU SPPA, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dibawah usia 12 tahun dan apakah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendal mencerminkan keadilan bagi korban. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer; sekunder; dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Ratio Legis dalam menetapkan pasal 21 UU SPPA adalah bahwa anak yang belum berusia 12 tahun dianggap belum dapat bertanggungjawab secara pidana yang didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang belum berusia 12 tahun adalah hakim melihat kejahatan yang dilakukan oleh anak/Terdakwa merupakan tindak pidana yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang berat sehingga wajib dijatuhi sanksi penjara agar memberikan efek jera dan korban tidak mendapatkan keadilan sebagaimana hak korban yang diatur dalam UU SPPA dan UU Perlindungan Anak
id IOS4666.193709
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2022-12-06T07:26:20Z
last_indexed 2022-12-06T07:26:20Z
recordtype dc
_version_ 1751456415914917888
score 17.538404