Perluasan Makna Asas keberlangsungan Usaha Dalam Pemberhentian Notaris yang Dinyatakan pailit

Main Authors: Zulfiqar, -, Dr. Budi Santoso,, SH. LL.M, Hariyanto Susilo,, SH., M.Kn.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193695/1/ZULFIQAR.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193695/
Daftar Isi:
  • Tesis ini dilatarbelakangi oleh konflik norma antara Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi “atas usul Majelis Pengawas Pusat Notaris diberhentikan secara tidak hormat ketika dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang mana bertentangan dengan prinsip-prinsip dari akibat kepailitan yang diatur pada Pasal 21, Pasal 22 huruf a, b, dan c, dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menjelaskan si debitor pailit demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya saja yang termasuk dalam harta pailit, sehingga terjadi konflik norma intern yang mana pada penjelasan umum Undang-undang Kepailitan pada asas kelangsungan usaha yang berbunyi yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan, sehingga pada frasa “perusahaan debitor” di atas bertentangan dengan Pasal 22 huruf b dari Undang-Undang Kepailitan tersebut, yang mana debitor pailit tetap berhak atas segala sesuatu sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, upah, pensiun uang tunggu atau uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Apa ratio legis pemberhentian Notaris yang dinyatakan pailit? 2. Bagaimana perluasan makna dari asas kelangsungan usaha dalam pemberhentian Notaris yang dinyatakan pailit? Penelitian tesis ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kosep, dan pendekatan historis. Bahan hukum primer, sekunder, teriser yang dianalisis dengan teknik analisis bahan hukum interprestasi atau penafsiran gramatikal, sistematikal, ekstensif dan teleologis sehingga dapat ditarik kesimpulan bagi pemecahan masalah dalam penelitian hukum ini. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, peneliti memperoleh jawaban bahwa: Pertama, latar belakang keberadaan sanksi pemberhentian sementara maupun pemberhentian secara tidak hormat kepada Notaris yang dinyatakan dalam proses vii pailit maupun dinyatakan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada kepentingan publik serta demi menjaga marwah, harkat, dan martabat jabatan notaris, dan juga sebagai langkah preventif guna para Notaris itu dapat melaksanakan kewajiban jabatan Notaris dengan profesional dan fokus pada Jabatan Notaris tersebut. Kedua, maksud dan tujuan dari kepailitan dimana terdapat asas kelangsungan usaha yang menjadi landasan untuk mencapai tujuan dari kepailitan adalah bentuk perlindungan hukum untuk debitor pailit yang mana sedang mengalami kesulitan dalam finansial atau keuangannya, sehingga tujuan dari kepailitan bukan semata-mata memberikan hukuman untuk melemahkan keadaan ekonomi dari debitor pailit tersebut, akan tetapi menjadi sebuah landasan berpikir untuk meningkatkan finansial atau keuangan dari debitor pailit tersebut guna dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditornya