Tinjauan Yuridis Sistem Self Assesment Pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Mengenai Kepastian Perpajakan

Main Authors: Manueke, Aldy Yohanes, Dr. Prija Djatmika,, S.H., MS, Dr. Setyo Widagdo,, S.H., M.Hum.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193450/1/ALDY%20YOHANES%20MANUEKE.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193450/
Daftar Isi:
  • Pemungutan BPHTB oleh pemerintah daerah digunakan sebagai sumber pendapatan daerah, yang merupakan implementasi dari otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang. Nomor 23 Tahun. 2014 Tentang Pemerintahan. Daerah. Pemerintah Daerah Kota Malang dalam rangka implementasi pemungutan BPHTB oleh daerah sesuai.Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009. Tentang Pajak Daerah. Dan Retribusi Daerah telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan. Daerah Kota Malang. Nomor 15 Tahun. 2010 Tentang Bea. Perolehan Hak Atas. Tanah Dan Bangunan. Sejak 1 januari 2011, pemungutan BPHTB menjadi kewenangan dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang disebut juga Dinas Pendapatan Kota Malang. Secara umum system self assessment memiliki pengertian bahwa pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang tertuang. Dalam Pasal 32 Ayat (4) Perda Kota. Malang Nomor 15. Tahun 2010 Tentang. Penetapan Bea Perolehan. Hak Atas Tanah. dan Bangunan. Kata “perbedaan yang signifikan” dan “pemeriksaan sederhana dilapangan” mengandung arti bahwa, terdapat penilaian subjektif dari dispenda, mengingat tidak ada peraturan dibawahnya yang mengatur mengenai apa yang dimaksud dengan pebedaan yang signifikan dan pemeriksaan sederhana sesungguhnya terdapat ketidak jelasan dalam hukum, tentu saja hal ini mengakibatkan hukum menjadi tidak pasti. Karena system perpajakan BPHTB menggunakan system self assesment system dimana pejabat dispenda kota dapat mempermainkan tarif pajak. Begitupun sebaliknya para wajib pajak dapat memanfaatkan system ini dimana system tersebut membiarkan wajib pajak menetukan/membayar sendiri pajak BPHTB. Rumusan permasalahan dalam tesis ini yaitu Bagaimana implementasi sistem self v assessment terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ? Apa Hambatan Sistem Self Assesment Pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ? Apa system yang baik menggantikan Sistem Self Assesment pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ? Kemudian metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Teori yang di pakai sebagai pisau analisis dalam tesis ini adalah Teori Kewenangan dan Teori Kepastian Hukum. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa implementasi sistem self assessment terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yaitu dalam pemeriksaan BPHTB dengan menggunakan Verlap system perpajakannya lebih cenderung ke official assessment sistem. Hambatan system self assessment pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 Tantang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang tidak mencerminkan kepastian perpajakan yaitu, pada Pasal 32 ayat (4) tentang pemeriksaan sederhanan tidak di atur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, selanjutnya hambatan yang di temukan adalah perlawanan pasif dan perlawanan aktif wajib pajak. System hukum yang baik untuk menggantikan system self assesment adalah system official assessment karena melihat system hukum yang di terapkan dalam Perda tersebut lebih mengarah ke system official assessment. Dengan kemajuan teknologi pembayaran BPHTB menjadi online, tidak perlu lagi adanya verlap melainkan pemeriksaan sederhana di lapangan. Maka dari itu system yang sesuai dengan perkembangan zaman ialah system official assessment system