Implementasi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat Di Kabupaten Kediri (Studi Pada Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri)
Main Authors: | Firdausi, Rohmatina, Dr. Mardiyono, , MPA, Dr, Mohamad Nuh, S.IP, M.Si., S.IP, M.Si. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189912/1/176030102111001%20-%20ROHMATINA%20FIRDAUSI.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/189912/ |
Daftar Isi:
- Latar belakang penelitian ini adalah melihat kondisi bidang-bidang tanah di Indonesia menurut data yang ada dari Kementerian ATR / Badan Pertanahan Nasional pada 2018 ada 60% dari 126 jutaan bidang tanah yang belum terdaftar, sehingga berpotensi menyebabkan sengketa. Kondisi permasalahan pendaftaran tanah selama ini terkait rumitya dan mahalnya biaya proses pembuatan sertifikat tanah. Jokowi memberikan perhatian pada permasalahan tersebut dan memasukkannya ke dalam program prioritas pemerintahan “Nawa Cita” di bidang reforma agrarian khususnya kepemilikan akta tanah. Dorongan percepatan target pemerintah untuk mensertifikatkan semua bidang tanah pada tahun 2025 menjadi sebab dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan menambahkan pelaksanaannya berbasis partisipasi masyarakat. Penambahan Berbasis partisipasi masyarakat untuk membantu petugas puldatan bekerja dengan cepat dan cermat di lapangan. Penelitian ini difokuskan pada model implementasi kebijakan milik Grindle bahwa kebijakan PTSL+PM sebagai proses politik dan administrasi. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah policy research, deskriptif (berdasarkan tingkat eksplanasi dan berdasarkan tempat). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, interview dan dokumentasi. Teknik analisa data yaitu model Cresswell dengan menekankan pada teknik coding. Sedangkan untuk teknik keabsahan data menggunakan kredibilitas dan triangulasi sumber. Hasil temuan dilapangan, implementasi kebijakan PTSL+PM di Desa Dukuh sudah berjalan dengan cukup baik, total pendaftar 80% dari total kuota 2500 bidang tanah. Hal ini dilihat dari antusias partisipasi masyarakat Desa Dukuh yang tinggi karena kesadaran masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Komunikasi yang baik mengoptimalkan PTSL+PM di Desa Dukuh antara panitia dan masyarakat. Keseriusan Pemerintah Desa Dukuh dalam implementasi PTSL+PM untuk menata kembali dokumen administrasi pertanahan di tingkat desa sehingga membantu Desa Dukuh dapat menganalisis potensi Desa seperti pemetaan lahan komoditas Tebu, dan program optimalisasi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Dukuh. Outcome dari kebijakan PTSL+PM masih sebatas wacana belum ditindaklanjuti sebagai program kegiatan pemberdayaan yang mendukung akses modal dan produktifitas ekonomi masyarakat. Kendala yang membuat beberapa masyarakat tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan sertifikat tanah dikarenakan kurangnya data yuridis pemohon seperti belum ada surat keterangan ahli waris dan forum untuk mengatasinya