Pelaksanaa Pengawasan Terhadap Peredaran Liquid Rokok Elektrik Ilegal (Studi Di Wilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang)
Main Authors: | Sijabat, Benny Richi Rifandi, Lutfi Effendi,, S.H., M.Hum., Dr. Dewi Cahyandari,, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/188839/1/165010101111154%20-%20Benny%20Richi%20Rifandi%20Sijabat%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/188839/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulisi mengangkat mengenai pengawasan terhadap peredaran liquid rokok elektrik ilegal. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.10/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menyebutkan bahwa “Khusus untuk jenis HTPL, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”. Penerapan pada kewajiban pengenaan cukai sebesar 57% pada liquid rokok elektrik sudah dilakukan di Kota Malang, hasilnya ditemukan liquid rokok elektrik yang tidak memiliki pita cukai. Dalam hal ini penulis akan melihat pelaksanaan pengawasan kewajiban pengenaan cukai sebesar 57% pada liquid rokok elektrik ilegal di Kota Malang. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang ditemukan dalam penelitian ini adalah mengapa pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang terhadap peredaran liquid rokok elektrik ilegal tidak efektif, apa saja hambatan dan upaya yang dapat dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran liquid rokok elektrik ilegal di Kota Malang. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian yuridis empiris ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologi. Sumber data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dan wawancara dengan staff bagian pengawasan unit penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, staff seksi penyuluhan dan layanan informasi Kantorvi Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, pelaku usaha dan konsumen rokok elektrik. Sumber data sekunder seperti kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan pengawasan peredaran liquid rokok elektrik ilegal yang dapat dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek penelitain. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan : 1) Pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang terhadap peredaran liquid rokok elektrik ilegal tidak berjalan dengan efektif karena peredaran liquid rokok elektrik ilegal masih saja berlaku dan beberapa faktor yang tidak dipenuhi dengan baik dalam teori efektifitas hukum yaitu faktor struktur hukum dan fakor budaya hukum. 2) Hambatan dan Upaya yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang yang pertama hambatan internal, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang tidak memiliki alat untuk memeriksa secara langsung di lapangan apabila ada dugaan liquid rokok elektrik ilegal yang ada kandungan nikotin dan Pengawasan terhadap penjualan liquid rokok elektrik ilegal sulit diawasi peredarannya. Kedua, hambatan eksternal yaitu masih banyak perusahaan dan masyarakat yang belum mengetahui tentang produk-produk apa saja yang dikenakan cukai dan masyarakat belum mengetahui terkait peraturan mengenai penenaan cukai terhadap liquid rokok elektrik. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu pertama, melakukan sosialisasi dan mengusulkan agar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyediakan alat untuk memeriksa secara langsung di lapangan. Kedua, melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat bahwa terhadap liquid rokok elektrik yang mengandung cukai merupakan barang yang kena cukai.