Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Perumahan Syariah Selaku Debitor Yang Menggunakan Akad Istishna Tanpa Melalui Lembaga Keuangan Di Masa Pandemi Covid 19 (Studi Di Developer Syariah PT. Primaland Kota Malang)

Main Authors: Novenry, Yudiet, Dr. Siti Hamidah,, S.H, MM, Dr. Sukarmi,, S.H, M.Hum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/188001/1/Yudiet%20Novenry%20176010200111083.pdf
http://repository.ub.ac.id/188001/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian ini, penulis meneliti mengenai perlindungan hukum yang diterima bagi pembeli perumahan syariah dari developer PT.Primaland. Latar belakang dari penelitian ini dikarenakan pada perjanjian yang berbasis syariah, tidak akan menggunakan ketentuan pada perjanjian konvensional biasa. Beberapa ketentuan yang tidak diadopsi oleh ketentuan syariah adalah salah satunya mengenai campur tangan pihak ketiga dalam perjanjian apabila terjadinya wanprestasi keterlambatan dalam pembayaran. Hal inilah diperlukannya perlindungan hukum untuk pembeli agar tidak dirugikan. Apalagi diketahui bahwa dalam pembuatan perjanjian oleh pihak developer PT.Primaland dibuat secara sepihak/pembeli akan langsung menerima ketentuan isi akta yang telah dipersiapkan dan penyesuaian dalam akta hanya akan sebatas mengenai ketentuan pembayaran semata. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum dalam akad istishna pada debitur perumahan syariah PT. Primaland yang mengalami keterlambatan angsuran di masa pandemi covid-19? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan agar ketentuan hukum syariah yang diterapkan PT.Primaland tersebut tetap dijalankan sesuai dengan hukum syariah mengenai keterlambatan pembayaran angsuran oleh khususnya selama masa pandemi covid-19? Metode penelitian ini memakai metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif untuk menganalisa data-data yang diperoleh dari lapangan untuk kemudian digunakan menjawab permasalahan yang ada. Dalam penelitian ini juga menggunakan teori perlindungan hukum, teori efektifitas hukum serta teori perjanjian agar dapat dijadikan sebagai pisau analisis. Hasil penelitian ini yaitu: (1) bahwa mengenai perlindungan hukum yang diperoleh pembeli perumahan berbasis syariah sebenarnya belum maksimal, dikarenakan beberapa ketentuan dirasa kurang melindungi pembeli itu sendiri. Pihak developer itu sendiri sebenarnya membuat isi akta tanpa melibatkan pihak pembeli, sehingga ketentuan didalamnya terasa sepihak. Walaupun di klaim tanpa denda/sita, namun solusi yang ditawarkan kepada pembeli apabila mengalami wanprestasi dalam keterlambatan pembayaran maka akan diberikan pilihan sesuai dengan kemampuannya. Apabila si pembeli masih sanggup untuk melunasi namun membutuhkan waktu lebih maka akan ditawarkan solusi mundur tenor atau restructure dalam jadwal pembayaran serta jumlah pembayaran, tetapi apabila dirasa tidak dapat menyelesaikan pembayaran sama sekali maka pihak developer akan mengusulkan menjual bersama/lebih dirasa dengan dijual paksa agar dapat melunasi pembayaran yang tersisia. (2) upaya yang dilakukan oleh pihak developer itu sendiri terbagi atas, pihak developer menjelaskan secarax detail mengenai akad istishna diawal dengan detail, lalu diusulkan solusi mundur tenor/ restructure dalam jadwal pembayaran serta jumlah pembayaran serta solusi menjual bersama.