Pelaksanaan Pelayanan Publik Bidang Perizinan Dalam Persfektif Smart Service (Studi Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon)
Main Authors: | Murti, Sarah Amelia, Dr. Hermawan, S.IP, M.Si, Rendra Eko Wismanu, S.AP., M.PA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/187889/1/Sarah%20Amelia%20Murti.pdf http://repository.ub.ac.id/187889/ |
Daftar Isi:
- Penelitian tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik Bidang Perizinan dalam Perspektif Smart Service melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai upaya peningkatan pelaksanaan pelayanan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon. Pelayanan publik dalam hal Perizinan maupun Non Perizinan merupakan wujud pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Penelitian yang mengambil judul Pelaksanaan Pelayanan Publik Bidang Perizinan dalam Perspektif Smart Service ini berusaha menganalisis bagaimana Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dalam Perspektif Smart Service melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penelitian ini berfokus pada 7 elemen-elemen dasar Smart Service dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, yang meliputi : 1) Pengguna; 2) Jaringan; 3) Analis; 4)Platform IT atau Aplikasi; 5) Tim Pendukung; 6) Keandalan; 7)Keamanan. Fokus ini juga didukung berbagai macam teori terkait dengan menggunakan analisa data model Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pelayanan yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon sudah cukup baik. Ada beberapa hambatan dalam proses pelayanan perizinan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) ini, salah satunya adalah dikarenakan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat yang menjadikan pemohon tidak mengetahui adanya peraturan baru untuk mengurus perizinan dan belum mengetahui informasi penting untuk melakukan proses perizinan.