Wewenang Dan Tugas Oditurat Militer Melaksanakan Putusan Tindak Pidana Desersi Yang Diperiksa Dan Diputus Secara In Absentia (Studi Di Oditurat Militer Iii-11 Surabaya Dan Pengadilan Militer Iii-12 Surabaya)
Main Author: | Ningsih, Dita Damayanti Sasmito |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/186739/1/Dita%20Damayanti.pdf http://repository.ub.ac.id/186739/ |
Daftar Isi:
- Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyatakan bahwa Tindak Pidana Desersi dapat diputus secara in absentia atau tanpa adanya terdakwa. Pada Tindak Pidana Desersi In Absentia Oditur Militer merupakan pihak yang wajib melakukan putusan pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana proses penjatuhan atau pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh Oditurat Militer dalam melaksanakan hasil putusan tindak pidana Desersi yang diputus secara in absentia, padahal diketahui bahwa dalam hal tindak pidana Desersi yang diputus secara in absentia tersebut pelaku Tindak Pidana Desersi tidak diketahui keberadannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana penanganan Tindak Pidana Militer oleh Oditur Militer dan Hakim Militer, serta mengetahui Bagaimana wewenang dan tugas Oditur Militer dalam melaksanakan putusan Tindak Pidana Desersi yang diperiksa dan diputus secara In Absentia? Untuk Menjawab permasalah diatas penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, dengan metode pendekatan yuridis – sosiologis. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Penanganan oleh Oditur Militer dimulai dari penyidikan, Pembuatan Surat Pendapat Hukum kemudian pembuatan Surat Dakwaan beserta dengan pembacaan surat dakwaan saat persidangan dan melakukan pelaksanaan putusan sedangkan Penanganan oleh Hakim Militer dimulai pada berkas perkara masuk ke Pengadilan kemudian membuat rencana sidang dan memberikan putusan. Pelaksanaan putusan Tindak Pidana Desersi in absentia dilaksanakan oleh Oditur Militer dengan berkoordinasi dengan pihak kesatuan tempat terpidana melakukan kewajiban dinasnya sebelumnya dengan bantuan dari Polisi Militer. Terpidana yang tertangkap akan menjalankan hukuman di Lembaga Permasyarakatan Militer atau Lembaga Permasyarakatan Umum.