Ningsih, D. D. S. (2021). Wewenang Dan Tugas Oditurat Militer Melaksanakan Putusan Tindak Pidana Desersi Yang Diperiksa Dan Diputus Secara In Absentia (Studi Di Oditurat Militer Iii-11 Surabaya Dan Pengadilan Militer Iii-12 Surabaya).
Chicago Style CitationNingsih, Dita Damayanti Sasmito. Wewenang Dan Tugas Oditurat Militer Melaksanakan Putusan Tindak Pidana Desersi Yang Diperiksa Dan Diputus Secara In Absentia (Studi Di Oditurat Militer Iii-11 Surabaya Dan Pengadilan Militer Iii-12 Surabaya). 2021.
MLA CitationNingsih, Dita Damayanti Sasmito. Wewenang Dan Tugas Oditurat Militer Melaksanakan Putusan Tindak Pidana Desersi Yang Diperiksa Dan Diputus Secara In Absentia (Studi Di Oditurat Militer Iii-11 Surabaya Dan Pengadilan Militer Iii-12 Surabaya). 2021.