Kewenangan Notaris Dalam Melakukan Roya Terhadap Hak Jaminan Fidusia Secara Online Ditinjau Dari Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Main Author: Amalia, Nurfana
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178121/
Daftar Isi:
  • Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengatur mengenai hapusnya fidusia, akan tetapi dalam Pasal tersebut tidak diatur dengan jelas mengenai kewenangan Notaris dalam melakukan roya terhadap jaminan fidusia yang telah lunas. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah terkait kewenangan Notaris dalam melakukan roya terhadap hak jaminan fidusia yang hutangnya sudah lunas. Sedangkan tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam melakukan roya terhadap hak jaminan fidusia yang hutangnya sudah lunas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah, serta dianalisis menggunakan teknik analisis bahan hukum berupa penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan intepretasi a contrario yang dipergunakan untuk mengetahui kewenangan Notaris dalam melakukan roya terhadap hak jaminan fidusia yang hutangnya sudah lunas. Hasil dari penelitian ini adalah tidak terdapat dasar hukum yang jelas mengenai kewenangan Notaris dalam melakukan roya terhadap hak jaminan fidusia yang telah lunas. Sehingga produk hukum yang mengatur tentang roya fidusia masih dirasa lemah, belum memiliki kekuatan hokum yang pasti. Lemahnya produk hukum tentang roya fidusia belum mampu memenuhi kebutuhan akan hukum dalam masyarakat. Ketidaktegasan produk hukum tersebut berakibat bagi sulitnya menciptakan kepastian hukum, karena tidak disertai dengan sanksi hukum, sehingga pemegang fidusia lebih cenderung melalaikannya.