Implementasi Pasal 43 Huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Terkait Dengan Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan Wisatawan Pantai Gemah (Studi di Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung)
Main Author: | Setyadji, Rifaldy Maulana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175048/ |
Daftar Isi:
- Penulis mengangkat permasalahan mengenai kepariwisataan di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini terkait dengan perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan di pantai gemah Kabupaten Tulungagung. Penulis menemukan adanya beberapa masalah terkait penerapan yang tidak sesuai dengan pasal 43 huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2012. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis mengangkat rumusan masalah yaitu: (1) Bаgаimаnа implementasi pasal 43 huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Terkait Dengan Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Wisatawan Pantai Gemah? (2) Apa hambatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung di dalam implementasi pasal 43 huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2012, dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam menjamin perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis hambatan di pasal 43 huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2012 dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam menjamin perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan pantai gemah. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder, serta teknik memperoleh data dengan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat bahwa dalam x implementasi pasal 43 huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan sudah berjalan dengan lancar namun masih ditemui beberapa hambatan dalam menjamin perlindungan dan keselamatan wisatawan. Hambatan - hambatan tersebut timbul dari pelaksananya yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung dan pengelola pantai gemah, dan juga timbul dari masyarakat itu sendiri dan upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan hambatan - hambatan dalam menjamin keselamatan wisatawan.