Pembatasan Hak Memilih Bagi Pemilih Pindah Memilih Berdasarkan Pasal 348 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasca Putusan MK NO.19/PUU-XVII/2019
Main Author: | Umli A., Ahmad Agusti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174953/ |
Daftar Isi:
- Pada penulisan ini, penulis mengangkat permasalahan pembatasan hak memilih bagi pemilih pindah memilih berdasarkan pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum pasca Putusan MK no.19/PUU-XVII/2019. Penulisan ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan baru dalam pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berisi pembatasan hak memilih terhadap pemilih pindah memilih (pemilih DPTb). secara sekilas, ketentuan dalam pasal ini bertentangan dengan jaminan perlindungan hak memilih sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). selain itu pembatasan dalam pasal 348 ayat (4) UU pemilu, di perkuat dengan adanya Putusan MK No.19/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa pasal 348 ayat (4) UU Pemilu tidak bertentangan dengan konstitusi (konstitusional). Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1). Apakah pembatasan hak memilih berdasarkan pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah sesuai dengan jaminan perlindungan hak memilih dalam perspektif Hak Asasi Manusia? (2). Bagaimana analisis yuridis dari pembatasan hak memilih berdasarkan pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasca Putusan MK No.19/PUU-XVII/2019? Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis bahan hukun dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan penafsiran hermeneutika hukum, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa hak memilih dilindungi dan dijamin secara penuh oleh HAM, melalui instrumen-instrumennya. Selain itu, terdapat rambu-rambu terkait kebolehan pembatasan terhadap hak memilih, namun masih belum ada standar/acuan baku yang digunakan untuk membatasi hak memilih. Ketentuan dalam pasal 348 ayat (4) telah bertentangan dengan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak memilih yang di atur melalui instrumen HAM. Adapun pertimbangan hukum yang digunakan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK No.19/PUU-XVII/2019 tidak dapat diterima serta putusan tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.