APA Citation

Umli A., A. A. (2019). Pembatasan Hak Memilih Bagi Pemilih Pindah Memilih Berdasarkan Pasal 348 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasca Putusan MK NO.19/PUU-XVII/2019.

Chicago Style Citation

Umli A., Ahmad Agusti. Pembatasan Hak Memilih Bagi Pemilih Pindah Memilih Berdasarkan Pasal 348 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasca Putusan MK NO.19/PUU-XVII/2019. 2019.

MLA Citation

Umli A., Ahmad Agusti. Pembatasan Hak Memilih Bagi Pemilih Pindah Memilih Berdasarkan Pasal 348 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasca Putusan MK NO.19/PUU-XVII/2019. 2019.

Warning: These citations may not always be 100% accurate.