Implikasi Yuridis Pasal 48 Pojk Nomor 77/Pojk.01/2016 Bagi Fintech Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Yang Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Asosiasi Yang Ditunjuk Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Main Author: | Suradimaja, Muhammad Sidqi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174630/ |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai implikasi yuridis Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 bagi Penyelenggara Peer-to-Peer Lending yang tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Pasal 48 POJK 77/POJK.01/2016 tersebut, mewajibkan bagi Penyelenggara untuk menjadi anggota asosiasi (dalam hal ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau disingkat menjadi AFPI), tetapi dalam Pasal 48 tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana jika Penyelenggara tidak menjadi anggota AFPI, serta apa akibat yang akan ditimbulkan dari hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yang penulis angkat ialah: Bagaimana implikasi yuridis bagi FinTech Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Peer-to-Peer Lending yang tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 48 POJK Nomor 77/POJK.01/2016? Penulisan penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Jenis dan sumber bahan hukum penulis telusur dan analisis menggunakan interpretasi gramatikal, sistematis, serta analogi, guna memperoleh jawaban atas rumusan masalah tersebut. Hasil dari penelitian ini ialah kewajiban menjadi anggota asosiasi (AFPI) oleh Penyelenggara Peer-to-Peer Lending merupakan salah satu persyaratan bagi Penyelenggara untuk mendaftarkan platform-nya kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan izin beroperasi, hal ini tertuang pada formulir permohonan pendaftaran Penyelenggara kepada OJK. AFPI juga merupakan asosiasi yang resmi ditunjuk oleh OJK untuk menampung semua Penyelenggara Peer-to-Peer Lending agar Penyelenggara dalam kegiatan operasionalnya tidak melanggar kode etik AFPI serta ketentuan yang diatur dalam POJK 77/POJK.01/2016. Tetapi POJK 77/POJK.01/2016 tidak menjelaskan secara eksplisit bagaimana kewajiban akan hal tersebut. Sehingga, jika Penyelenggara tidak menjadi anggota AFPI, otomatis Penyelenggara tersebut tidak bisa mendaftarkan ke OJK dan mendapatkan izin untuk beroperasi. Jika Penyelenggara masih beroperasi secara normal, maka OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin berdasarkan Pasal 47 POJK 77/POJK.01/2016. OJK juga dapat memblokir platform ilegal tersebut.