Suradimaja, M. S. (2019). Implikasi Yuridis Pasal 48 Pojk Nomor 77/Pojk.01/2016 Bagi Fintech Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Yang Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Asosiasi Yang Ditunjuk Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Chicago Style CitationSuradimaja, Muhammad Sidqi. Implikasi Yuridis Pasal 48 Pojk Nomor 77/Pojk.01/2016 Bagi Fintech Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Yang Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Asosiasi Yang Ditunjuk Oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2019.
MLA CitationSuradimaja, Muhammad Sidqi. Implikasi Yuridis Pasal 48 Pojk Nomor 77/Pojk.01/2016 Bagi Fintech Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Yang Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Asosiasi Yang Ditunjuk Oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2019.