Implementasi Pasal 44 Huruf D Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 TentangPenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Dengan Penggunaan Aplikasi Berbasis Teknologi
Main Author: | Rusli, Mochamad Bian Chaidir |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174515/ |
Daftar Isi:
- Pasal 44 huruf D yang berbunyi “perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), wajib; mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya.”Pada kenyataannya sebagian besar pengemudi transportasi online hanya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor perseorangan dan tidak memiliki SIM kendaraan bermotor Umum. Permasalahan dalam penelitian ini terkait implementasi Pasal 44 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek terkait penggunaan aplikasi berbasis tekonologi informasi di Kota Malang, dan kendala dalam implementasi Pasal 44 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tersebut agar dapat berjalan dengan efisien, khususnya di kalangan pengemudi taksi online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian yuridis sosiologis, data primer berupa wawancara dengan pengemudi dan pemilik perusahaan jasa taksi onlinedi Kota Malang serta data sekunder berupa dokumen yang terdiri dari arsip, laporan, notulensi, risalah, perjanjian dan lain – lain yang berhubungan dengan ketentuan Pasal 44 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang, serta dianalisis dengan teknik analisis bahan hukum deskriptif analisis guna menganalisis permasalahan dalam penelitian ini. vi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 44 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek terkait penggunaan aplikasi berbasis tekonologi informasi di Kota Malang khususnya terhadap status kepemilikan SIM A Umum adalah dengan memenuhi syarat umur dan syarat administrasi untuk mendapatkan SIM A Umum.Hambatan yang terjadi adalah tidak adanya aturan hukum yang menunjang keberlakuan dari taksi online, tidak adanya koordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengawasan yang dilakukan terhadap transportasi online, dan banyaknya penyedia jasa transportasi online yang berstatus sebagai perusahaan penyedia aplikasi bukan sebagai perusahaan transportasi.Sedangkan upaya yang dilakukan adalah menghimbau pengemudi taksi online dengan mengganti dan mengantongi status SIM A golongan umum, melakukan sosialisasi dan seminar-seminar, sosialisasi dan seminar ini dimaksudkan agar mendorong konsumen untuk memahami hak dan kewajiban para driver online, dan dengan melakukan himbauan kepada penyedia jasa transportasi online yang masih berstatus sebagai perusahaan penyedia aplikasi untuk mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi.