Implikasi Yuridis Pengakuan Amerika Serikat Kepada Juan Guaido Sebagai Presiden Sementara Venezuela Menurut Hukum Internasional

Main Author: Nasution, Farhan Alex Putra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174429/
Daftar Isi:
  • Dalam konflik internal antara pemerintah dan oposisi, upaya kudeta oleh pihak oposisi akan terjadi karena ketidakpuasan terhadap pemerintah dalam menjalankan fungsinya yang telah berlangsung lama atau penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah dengan memanfaatkan kekuasaannya sehingga merugikan negara. Pada saat pemimpin oposisi mendeklarasikan dirinya sebagai kepala Negara dan sebagian Negara lain mengakui statusnya sebagai kepala negara maka disebut pengakuan pemerintah baru, bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia mengadakan hubungan dengan pemerintahan yang baru diakui sebagai organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya. Pengakuan yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada Juan Guaido sebagai presiden sementara Venezuela dan menolak pengakuan terhadap Nicholas Maduro yang merupakan presiden terpilih Venezuela tentu memiliki akibat hukum mengingat pengakuan merupakan dasar dalam hukum internasional untuk dapat melakukan hubungan internasional. Berdasarkan hal diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah pengakuan Amerika Serikat kepada Juan Guaido sebagai Presiden Sementara Venezuela dapat dibenarkan menurut Hukum Internasional? (2) Bagaimana implikasi yuridis pengakuan Amerika Serikat kepada Juan Guaido sebagai presiden sementara Venezuela terhadap hubungan diplomatik antara Amerika Serikat dan Venezuela?. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban bahwa pengakuan terhadap Juan Guaido oleh Amerika Serikat tidak dapat dibenarkan dalam Hukum Internasional. Pengakuan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kemerdekaan politik Venezuela yang melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB 1945. Pengakuan tersebut tidak memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai pengakuan pemerintahan baru. Akibat hukum pengakuan Amerika Serikat kepada Juan Guaido sebagai presiden sementara Venezuela terhadap hubungan diplomatik antara Amerika Serikat dan Venezuela adalah terjadinya pemutusan hubungan diplomatik kedua negara, Venezuela memberikan status persona non grata kepada para diplomat Amerika Serikat di Venezuela dan memutuskan hubungan diplomatik dengan Amerika. Pemutusan hubungan diplomatik dengan Amerika serikat dapat dibenarkan menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.