Sinergi Badan Permusyarawatan Desa Dan Pemerintah Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa (Studi di desa Sumberjo kec. Plandaan kab. Jombang)

Main Author: Pradana, Bako Hartanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/172693/1/Bako%20Hartanto%20Pradana.pdf
http://repository.ub.ac.id/172693/
Daftar Isi:
  • Pembangunan di Indonesia merupakan amanat konstitusi (Undang – Undang Dasar 1945). Ditegaskan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Jalan satu-satunya untuk mencapai tujuan itu adalah pembangunan nasional yang meliputi semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, maupun sosial budaya bahkan pertahanan-keamanan. Bagi indonesia yang masih menjadi negara berstatus berkembang, pembangunan nasional merupakan langkah yang dilakukan untuk mencapai peningkatan kualitas hidup masyarakat. Demi menunjang keberhasilan pembangunan nasional dan membuat pembangunan yang merata di tiap daerah maka pemerintah tidak bisa meninggalkan pembangunan di pedesaan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang dibatasi pada fokus penelitian yaitu a) Sinergi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di desa Sumberjo kecamatan Plandaan kabupaten Jombang sesuai fungsi yang tercantum dalam pasal 55 Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa dilihat dari parameter terjadinya sinergi (sikap saling percaya , komunikasi yang efektif dan , umpan balik). b) Faktor penghambat sinergi badan permusyawaratan desa dan Pemerintah Desa dalam perencanaan pembangunan di Desa Sumberjo. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumetasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif melalui tahap pengumpulan data, kondensasi data, peyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa wujud sinergi yang dapat dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa sesuai tugas yang tertera di Undang - Undang beriringan dengan Pemerintah Desa hanyalah dua tugas yaitu pertama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama degan Kepala desa. Dan kedua adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Sementara tugas pengawasan hanya dapat dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa tanpa sinergi dengan Pemerintah Desa karena dalam hal pengawasan Badan Permusyawaratan Desa bertindak sebagai pegawas sedangkan Kepala desa atau Pemerintah Desa adalah pihak yang diawasi. Berdasarkan ketiga aspek yang diteliti yaitu kepercayaan, komunikasi yang efektif dan umpan balik, sinergi Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa telah berjalan dengan cukup baik dan sesuai. Dari sisi kepercayaan, kedua belah pihak telah saling percaya satu sama lain meski dalam menghadapi suatu hal yang tidak disukai atau tidak sejalan kedua belah pihak masih saling sungkan untuk terbuka secara langsung. Dari segi komunikasi yang efektif, kedua belah pihak telah melaksanakan komunikasi yang intensif baik dalam kegiatan formal maupun nonformal diluar forum resmi. Hal ini dilakukan karena kedua belah pihak menganggap masing-masing sebagai partner dan benar-benar tulus bekerja untuk kemaslahatan masyarakat. Begitu pula dari sisi umpan balik, sinergi kedua belah pihak tercermin dari umpan balik yang baik dari masing-masing sehingga tidak menimbulkan ketegangan dan hubungan yang tidak baik antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Sumberjo. Selanjutnya dalam hal perencanaan pembangunan, terdapat beberapa kendala yang dirasakan yaitu terkait dana atau anggaran, SDM Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta partisipasi masyarakat.