Efektivitas Pasal 21 Huruf (H) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Terkait Penggunaan Badan Jalan Untuk Tempat Usaha

Main Author: Irawan, Samuel Tomy
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169547/
Daftar Isi:
  • Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan antara aturan (das sollen) dalam hal ini adalah Pasal 21 (H) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan kenyataan yang ada di lapangan (das sein) dalam hal ini adalah adanya Penggunaan Badan Jalan Untuk Tempat Usaha di Kabupaten Sidoarjo. Permasalahan ini perlu diteliti dan dikaji lebih lanjut untuk memberikan solusi agar pada masa mendatang tidak lagi terjadi. Urgensi dilakukannya penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait penggunaan badan jalan oleh PKL khususnya bagi masyarakat Kecamatan SukoliloKabupaten Sidoarjo.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 21 (H) Perda Kabupaten Sidoarjo masih belum dapat dilaksanakan dengan efektif khususnya oleh khususnya oleh budaya hukum yang masih susah untuk dilakukan penertiban. Hal ini dibuktikan dengan tidak terlaksananya program pemerintah daerah dimana banyak sekali PKL yang bersikukuh untuk menjajahkan dagangan di trotoar atau badan jalan. Ditambah lagi dengan kurangnya tindakan dari Satpol PP untuk menegakkan aturan daerah sehingga terkesan ada pembiaran terkait PKL yang berjualan di tempat yang tidak seharusnya..Namun terhadap hambatan tersebut telah dilakukan upaya-upaya yang sesuai guna menanggulangi hambatan tersebut.