Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kesalahan Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana (Analisis Yuridis Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Pasal 4 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Main Author: | Suyitno, Ria Galang Islamiati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169481/ |
Daftar Isi:
- Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan melakukan gebrakan baru dengan menggunakan pendekatan administrasi dalam menyelesaikan permasalah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kesalahan administrasi. Pendekatan administrasi yang dianut oleh Undang Undang Administrasi Pemerintahan mengedepankan pengembalian kerugian negara yang kemudian meniadakan tidak membahas konsekuensi pidananya. Pendekatan baru yang disambut baik oleh beberapa pihak ini dilain pihak juga dianggap sebagai sebuah kemunduran dalam upaya memberantas korupsi. Kemunduran ini dilandasi dengan adanya pernyataan tegas didalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus konsekuensi pidana. Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengangkat permasalahan hukum yang berjudul Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kesalahan Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana dengan cara melakukan analisis yuridis terhadap Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan berdasarkan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Menjawab permasalahan diatas peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan cara melakukan studi kepustakaan. Dalam melakukan penelitian penulis meneliti bahan-bahan kepustakaan baik xi berupa literature, peraturan perundang-undangan, putusan dan juga seminar hukum. Setiap bahan hukum disusun dan dianalisis secara sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan Pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana apabila secara nyata telah dipenuhi tiap-tiap unsur pidana sesuai yang tercantum dalam Pasal 4 Undang Undang Tipikor. Pasal 4 Undang Undang Tipikor tetap dapat berlaku dan diterapkan apabila terjadi kerugian terhadap keuangan negara apabila didalamnya terpenuhi unsur-unsur pidananya. Meskipun dalam penegakkannya mungkin Pasal 4 Undang Undang Tipikor akan menghadapi tantangan baru secara formil dan materil.