Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kesalahan Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana (Analisis Yuridis Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Pasal 4 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Main Author: Suyitno, Ria Galang Islamiati
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169481/
ctrlnum 169481
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/169481/</relation><title>Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kesalahan&#xD; Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus&#xD; Pidana&#xD; (Analisis Yuridis Pasal 20 Ayat (4) Undang &#x2013; Undang Nomor 30 Tahun&#xD; 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Pasal 4 Undang &#x2013;&#xD; Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang &#x2013; Undang Nomor 20 Tahun&#xD; 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)</title><creator>Suyitno, Ria Galang Islamiati</creator><subject>345.023 23 Specific crimes and classes of crime (Corruption)</subject><description>Pasal 20 Ayat (4) Undang &#x2013; Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang&#xD; Administrasi Pemerintahan melakukan gebrakan baru dengan menggunakan&#xD; pendekatan administrasi dalam menyelesaikan permasalah kerugian keuangan&#xD; negara yang diakibatkan oleh kesalahan administrasi. Pendekatan administrasi&#xD; yang dianut oleh Undang Undang Administrasi Pemerintahan mengedepankan&#xD; pengembalian kerugian negara yang kemudian meniadakan tidak membahas&#xD; konsekuensi pidananya. Pendekatan baru yang disambut baik oleh beberapa pihak&#xD; ini dilain pihak juga dianggap sebagai sebuah kemunduran dalam upaya&#xD; memberantas korupsi. Kemunduran ini dilandasi dengan adanya pernyataan tegas&#xD; didalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang &#x2013; Undang&#xD; Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah&#xD; secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus&#xD; konsekuensi pidana.&#xD; Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengangkat permasalahan hukum&#xD; yang berjudul Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kesalahan Administrasi&#xD; Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana dengan cara&#xD; melakukan analisis yuridis terhadap Pasal 20 Ayat (4) Undang &#x2013; Undang Nomor&#xD; 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan berdasarkan Pasal 4 Undang&#xD; &#x2013; Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang &#x2013; Undang Nomor 20 Tahun 2001&#xD; Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).&#xD; Menjawab permasalahan diatas peneliti menggunakan metode penelitian&#xD; hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan cara melakukan studi kepustakaan.&#xD; Dalam melakukan penelitian penulis meneliti bahan-bahan kepustakaan baik&#xD; xi&#xD; berupa literature, peraturan perundang-undangan, putusan dan juga seminar&#xD; hukum. Setiap bahan hukum disusun dan dianalisis secara sistematis guna&#xD; menjawab isu hukum yang telah dirumuskan.&#xD; Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat diambil&#xD; kesimpulan Pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat dijadikan alasan&#xD; penghapus pidana apabila secara nyata telah dipenuhi tiap-tiap unsur pidana&#xD; sesuai yang tercantum dalam Pasal 4 Undang Undang Tipikor. Pasal 4 Undang&#xD; Undang Tipikor tetap dapat berlaku dan diterapkan apabila terjadi kerugian&#xD; terhadap keuangan negara apabila didalamnya terpenuhi unsur-unsur pidananya.&#xD; Meskipun dalam penegakkannya mungkin Pasal 4 Undang Undang Tipikor akan&#xD; menghadapi tantangan baru secara formil dan materil.</description><date>2019-06-26</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><identifier> Suyitno, Ria Galang Islamiati (2019) Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kesalahan Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana (Analisis Yuridis Pasal 20 Ayat (4) Undang &#x2013; Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Pasal 4 Undang &#x2013; Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang &#x2013; Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FH/2019/219/051902993</relation><recordID>169481</recordID></dc>
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
author Suyitno, Ria Galang Islamiati
title Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kesalahan Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana (Analisis Yuridis Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Pasal 4 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
publishDate 2019
topic 345.023 23 Specific crimes and classes of crime (Corruption)
url http://repository.ub.ac.id/169481/
contents Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan melakukan gebrakan baru dengan menggunakan pendekatan administrasi dalam menyelesaikan permasalah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kesalahan administrasi. Pendekatan administrasi yang dianut oleh Undang Undang Administrasi Pemerintahan mengedepankan pengembalian kerugian negara yang kemudian meniadakan tidak membahas konsekuensi pidananya. Pendekatan baru yang disambut baik oleh beberapa pihak ini dilain pihak juga dianggap sebagai sebuah kemunduran dalam upaya memberantas korupsi. Kemunduran ini dilandasi dengan adanya pernyataan tegas didalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus konsekuensi pidana. Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengangkat permasalahan hukum yang berjudul Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kesalahan Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana dengan cara melakukan analisis yuridis terhadap Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan berdasarkan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Menjawab permasalahan diatas peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan cara melakukan studi kepustakaan. Dalam melakukan penelitian penulis meneliti bahan-bahan kepustakaan baik xi berupa literature, peraturan perundang-undangan, putusan dan juga seminar hukum. Setiap bahan hukum disusun dan dianalisis secara sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan Pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana apabila secara nyata telah dipenuhi tiap-tiap unsur pidana sesuai yang tercantum dalam Pasal 4 Undang Undang Tipikor. Pasal 4 Undang Undang Tipikor tetap dapat berlaku dan diterapkan apabila terjadi kerugian terhadap keuangan negara apabila didalamnya terpenuhi unsur-unsur pidananya. Meskipun dalam penegakkannya mungkin Pasal 4 Undang Undang Tipikor akan menghadapi tantangan baru secara formil dan materil.
id IOS4666.169481
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2021-10-28T06:53:49Z
last_indexed 2021-10-28T06:53:49Z
recordtype dc
_version_ 1751454135717199872
score 17.538404