Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kesalahan Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana (Analisis Yuridis Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Pasal 4 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Main Author: | Suyitno, Ria Galang Islamiati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169481/ |
ctrlnum |
169481 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/169481/</relation><title>Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kesalahan
Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus
Pidana
(Analisis Yuridis Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Pasal 4 Undang –
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)</title><creator>Suyitno, Ria Galang Islamiati</creator><subject>345.023 23 Specific crimes and classes of crime (Corruption)</subject><description>Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan melakukan gebrakan baru dengan menggunakan
pendekatan administrasi dalam menyelesaikan permasalah kerugian keuangan
negara yang diakibatkan oleh kesalahan administrasi. Pendekatan administrasi
yang dianut oleh Undang Undang Administrasi Pemerintahan mengedepankan
pengembalian kerugian negara yang kemudian meniadakan tidak membahas
konsekuensi pidananya. Pendekatan baru yang disambut baik oleh beberapa pihak
ini dilain pihak juga dianggap sebagai sebuah kemunduran dalam upaya
memberantas korupsi. Kemunduran ini dilandasi dengan adanya pernyataan tegas
didalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah
secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus
konsekuensi pidana.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengangkat permasalahan hukum
yang berjudul Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kesalahan Administrasi
Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana dengan cara
melakukan analisis yuridis terhadap Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor
30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan berdasarkan Pasal 4 Undang
– Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Menjawab permasalahan diatas peneliti menggunakan metode penelitian
hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan cara melakukan studi kepustakaan.
Dalam melakukan penelitian penulis meneliti bahan-bahan kepustakaan baik
xi
berupa literature, peraturan perundang-undangan, putusan dan juga seminar
hukum. Setiap bahan hukum disusun dan dianalisis secara sistematis guna
menjawab isu hukum yang telah dirumuskan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat diambil
kesimpulan Pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat dijadikan alasan
penghapus pidana apabila secara nyata telah dipenuhi tiap-tiap unsur pidana
sesuai yang tercantum dalam Pasal 4 Undang Undang Tipikor. Pasal 4 Undang
Undang Tipikor tetap dapat berlaku dan diterapkan apabila terjadi kerugian
terhadap keuangan negara apabila didalamnya terpenuhi unsur-unsur pidananya.
Meskipun dalam penegakkannya mungkin Pasal 4 Undang Undang Tipikor akan
menghadapi tantangan baru secara formil dan materil.</description><date>2019-06-26</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><identifier> Suyitno, Ria Galang Islamiati (2019) Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kesalahan Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana (Analisis Yuridis Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Pasal 4 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FH/2019/219/051902993</relation><recordID>169481</recordID></dc>
|
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview |
author |
Suyitno, Ria Galang Islamiati |
title |
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kesalahan
Administrasi Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus
Pidana
(Analisis Yuridis Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Pasal 4 Undang –
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) |
publishDate |
2019 |
topic |
345.023 23 Specific crimes and classes of crime (Corruption) |
url |
http://repository.ub.ac.id/169481/ |
contents |
Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan melakukan gebrakan baru dengan menggunakan
pendekatan administrasi dalam menyelesaikan permasalah kerugian keuangan
negara yang diakibatkan oleh kesalahan administrasi. Pendekatan administrasi
yang dianut oleh Undang Undang Administrasi Pemerintahan mengedepankan
pengembalian kerugian negara yang kemudian meniadakan tidak membahas
konsekuensi pidananya. Pendekatan baru yang disambut baik oleh beberapa pihak
ini dilain pihak juga dianggap sebagai sebuah kemunduran dalam upaya
memberantas korupsi. Kemunduran ini dilandasi dengan adanya pernyataan tegas
didalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah
secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus
konsekuensi pidana.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengangkat permasalahan hukum
yang berjudul Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kesalahan Administrasi
Yang Berindikasi Korupsi Sebagai Alasan Penghapus Pidana dengan cara
melakukan analisis yuridis terhadap Pasal 20 Ayat (4) Undang – Undang Nomor
30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan berdasarkan Pasal 4 Undang
– Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Menjawab permasalahan diatas peneliti menggunakan metode penelitian
hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan cara melakukan studi kepustakaan.
Dalam melakukan penelitian penulis meneliti bahan-bahan kepustakaan baik
xi
berupa literature, peraturan perundang-undangan, putusan dan juga seminar
hukum. Setiap bahan hukum disusun dan dianalisis secara sistematis guna
menjawab isu hukum yang telah dirumuskan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat diambil
kesimpulan Pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat dijadikan alasan
penghapus pidana apabila secara nyata telah dipenuhi tiap-tiap unsur pidana
sesuai yang tercantum dalam Pasal 4 Undang Undang Tipikor. Pasal 4 Undang
Undang Tipikor tetap dapat berlaku dan diterapkan apabila terjadi kerugian
terhadap keuangan negara apabila didalamnya terpenuhi unsur-unsur pidananya.
Meskipun dalam penegakkannya mungkin Pasal 4 Undang Undang Tipikor akan
menghadapi tantangan baru secara formil dan materil. |
id |
IOS4666.169481 |
institution |
Universitas Brawijaya |
affiliation |
mill.onesearch.id fkp2tn.onesearch.id |
institution_id |
30 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Brawijaya |
library_id |
480 |
collection |
Repository Universitas Brawijaya |
repository_id |
4666 |
subject_area |
Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia* |
city |
MALANG |
province |
JAWA TIMUR |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS4666 |
first_indexed |
2021-10-28T06:53:49Z |
last_indexed |
2021-10-28T06:53:49Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1751454135717199872 |
score |
17.538404 |