Implementasi Tindakan Kepala Desa Randuagung Pada Program Pemberdayaan Masyarakat (Kajian Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa)
Main Author: | Adhiatmaja, Kynan Noer |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169474/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai bagaimana implementasi Kepala Desa terkait penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksinkronan antara program yang telah berjalan dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Gresik yang menyebabkan peran Kepala Desa menjadi kurang efektif. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mendeskripsikan, menganalisis dan menemukan bagaimana implementasi Kepala Desa terkait dengan program pemberdayaan masyarakat dan menemukan efektifitas program pemberdayaan masyarakat tersebut Berdasarkan permasahanan diatas, penulis merumuskan rumusan masalah yaitu : 1) Bagaimana Implementasi tindakan Kepala Desa Randuagung terkait pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat? dan 2) Apakah tindakan Kepala Desa Randuagung terkait pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat sudah berjalan efektif? Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Jenis dan sumber data menggunakan data primer secara langsung, teknik memperoleh data menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan, populasi merupakan keseluruhan objek penelitan dan sample yaitu Lurah Randuagung, bagian kemasyarakatan dan setiap RT/RW di Kelurahan Randuagung. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu : 1) Implementasi Kepala Desa Randuagung terkait dengan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat adalah dengan melakukan peninjauan langsung di lapangan serta mekanisme pelaporan oleh setiap RT dan RW. 2) pelaksanaan program tersebut berdasar hasil penelitian kurang berjalan efektif karena kurangnya pendanaan terkait dengan program-program yang telah dijalankan. Kesimpulan dan saran yang diberikan penulis terhadap permasalahan diatas adalah bahwa implementasi yang dilakukan Kepala Desa dengan melakukan peninjauan langsung serta mekanisme pelaporan oleh setiap RT/RW. Saran yang diberikan yaitu seharusnya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memberikan kebijakan harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi perihal kendala di lapangan