Efektivitas Pasal 10 Ayat (3) Huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Mengenai Waktu Maksimal Penyelenggaran Kafe ( Studi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi )

Main Author: Sadewa, Fitrul ‘Uyun
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169365/
Daftar Isi:
  • Hukum memiliki beberapa fungsi, diantaranya hukum sebagai pengendali sosial, dimana hukum digunakan untuk mewujudkan kondisi ideal sehingga mewujudkan stabilitas di masyarakat. Selain itu hukum juga berfungsi sebagai rekayasa sosial, maksudnya hukum sebagai sarana pembaruan di masyarakat. Efektivitas dalam hukum adalah proses yang memiliki tujuan agar hukum bisa berlaku efektif. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (3) Huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi disebutkan bahwa waktu maksimal operasional kafe di Banyuwangi dibatasi pada pukul 23.00 WIB. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan analisis efektivitas peraturan daerah tersebut serta hambatan – hambatan yang dialami dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian dengan mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang – undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diperoleh hasil sebagai berikut: (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun meskipun telah disahkan namun tidak dapat diterima oleh masyarakat dan cenderung tidak berjalan. Peraturan tersebut dirasa tidak memenuhi aspek keadilan dan kemanfatan, maka dapat dikatakan peraturan tersebut tidak efektif. (2) tidak memiliki kejelasan pada petunjuk pelaksanaan sehingga aparat peneggak hukum dalam hal ini Satpol PP kesulitan untuk menegakkan Perda tersebut.