Batasan Paksaan Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Pasal 71 Huruf F Kompilasi Hukum Islam

Main Author: Saptanti, Sekarsih
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169293/
ctrlnum 169293
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/169293/</relation><title>Batasan Paksaan Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Pasal 71 Huruf F Kompilasi Hukum Islam,</title><creator>Saptanti, Sekarsih</creator><subject>346.016 Marriage, partnerships, unions</subject><description>Skripsi ini membahas mengenai batasan paksaan sebagai alasan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 71 Huruf F Kompilasi Hukum Islam. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila setelah terjadinya perkawinan diketahui tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan tersebut. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengamanatkan bahwa perkawinan atas dasar kesukarelaan kedua mempelai, dan pada penjelasan pasal ini mengamanatkan bahwa kesukarelaan kedua mempelai tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pasal 71 Huruf F Kompilasi Hukum Islam mengamanatkan bahwa alasan dapat dilaksanakannya pembatalan perkawinan adalah karena paksaan. Namun di dalam kedua pasal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut batasan atau kriteria paksaan yang dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan. Karena tidak adanya batasan inilah hakim dapat berbeda dalam merepresentasikan dasar hukum yang digunakan untuk memutuskan perkara. Salah satu putusan mengemukakan bahwa paksaan yang dapat membatalkan perkawinan adalah sama dengan ancaman melanggar hukum yang dapat membatalkan perkawinan. Sedangkan pada putusan lain, dua alasan tersebut dianggap tidak sama. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah apakah batasan paksaan sebagai alasan pembatalan perkawinan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 71 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Kemudian penelitian skripsi menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian menghasilkan suatu temuan bahwa paksaan yang dimaksud adalah : (1) Perkawinan tidak berdasarkan keinginan salah satu dan/atau kedua mempelai, namun atas keinginan orang lain, tanpa disertai penolakan calon mempelai sebelum akad; (2) Perkawinan tidak berdasarkan keinginan salah satu dan/atau kedua mempelai, namun atas kehendak orang lain, disertai penolakan calon mempelai sebelum akad; (3) Perkawinan atas keinginan orang lain disertai perbuatan yang menyerang fisik mempelai. Ancaman melanggar hukum dapat menjadi salah satu bentuk paksaan, namun tidak semua paksaan adalah ancaman yang melanggar hukum, sehingga merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan paksaan dan ancaman yang melanggar hukum juga dapat ditinjau berdasarkan dasar hukum, unsur-unsur, ruang lingkup, dan kuasa pihak terancam/terpaksa untuk berbuat sesuai kehendak.</description><date>2019-05-21</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><identifier> Saptanti, Sekarsih (2019) Batasan Paksaan Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Pasal 71 Huruf F Kompilasi Hukum Islam,. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FH/2019/31/051902727</relation><recordID>169293</recordID></dc>
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
author Saptanti, Sekarsih
title Batasan Paksaan Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Pasal 71 Huruf F Kompilasi Hukum Islam
publishDate 2019
topic 346.016 Marriage
partnerships
unions
url http://repository.ub.ac.id/169293/
contents Skripsi ini membahas mengenai batasan paksaan sebagai alasan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 71 Huruf F Kompilasi Hukum Islam. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila setelah terjadinya perkawinan diketahui tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan tersebut. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengamanatkan bahwa perkawinan atas dasar kesukarelaan kedua mempelai, dan pada penjelasan pasal ini mengamanatkan bahwa kesukarelaan kedua mempelai tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pasal 71 Huruf F Kompilasi Hukum Islam mengamanatkan bahwa alasan dapat dilaksanakannya pembatalan perkawinan adalah karena paksaan. Namun di dalam kedua pasal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut batasan atau kriteria paksaan yang dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan. Karena tidak adanya batasan inilah hakim dapat berbeda dalam merepresentasikan dasar hukum yang digunakan untuk memutuskan perkara. Salah satu putusan mengemukakan bahwa paksaan yang dapat membatalkan perkawinan adalah sama dengan ancaman melanggar hukum yang dapat membatalkan perkawinan. Sedangkan pada putusan lain, dua alasan tersebut dianggap tidak sama. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah apakah batasan paksaan sebagai alasan pembatalan perkawinan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 71 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Kemudian penelitian skripsi menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian menghasilkan suatu temuan bahwa paksaan yang dimaksud adalah : (1) Perkawinan tidak berdasarkan keinginan salah satu dan/atau kedua mempelai, namun atas keinginan orang lain, tanpa disertai penolakan calon mempelai sebelum akad; (2) Perkawinan tidak berdasarkan keinginan salah satu dan/atau kedua mempelai, namun atas kehendak orang lain, disertai penolakan calon mempelai sebelum akad; (3) Perkawinan atas keinginan orang lain disertai perbuatan yang menyerang fisik mempelai. Ancaman melanggar hukum dapat menjadi salah satu bentuk paksaan, namun tidak semua paksaan adalah ancaman yang melanggar hukum, sehingga merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan paksaan dan ancaman yang melanggar hukum juga dapat ditinjau berdasarkan dasar hukum, unsur-unsur, ruang lingkup, dan kuasa pihak terancam/terpaksa untuk berbuat sesuai kehendak.
id IOS4666.169293
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2021-10-28T06:53:39Z
last_indexed 2021-10-28T06:53:39Z
recordtype dc
_version_ 1751454136750047232
score 17.538404