Konsekuensi Hukum Ketentuan Pasal 37 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Main Author: Pujianti, Melta Setya Rahayu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169287/
Daftar Isi:
  • Berangkat dari kesepakatan PPKI, UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 merupakan undang-undang dasar sementara. UUD 1945 tersebut menuntut adanya perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan materi muatan di dalamnya. Mekanisme penyempurnaan kemudian diejawantahkan ke dalam ketentuan Pasal 37 UUD 1945 tentang mekanisme perubahan UUD 1945. Dalam agenda reformasi UUD 1945 tahun 1999 – 2002 menyepakati adanya unamendable provisions di dalam ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945 sebagai upaya melindungi hal-hal yang bersifat fundamental. Ketentuan tersebut kemudian diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945 yang mengatur, bahwa NKRI tidak dapat dilakukan perubahan. Namun, meskipun terdapat unamendable provisions masih terdapat kemungkinan untuk dilakukan perubahan terhadap NKRI apabila rakyat berkehendak. Sebagai legal formil, ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945 tidak memberikan peluang terhadap mekanisme perubahan NKRI dan tidak ada mekanisme perubahan di luar UUD NRI 1945 pasca dicabutnya Tap. MPR IV/MPR/1983 tentang Referendum dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Sehingga apabila NKRI hendak dilakukan perubahan, tidak ada mekanisme. Padahal kemungkinan untuk dilakukan perubahan terhadap NKRI adalah sebuah keniscayaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945 dan menemukan mekanisme perubahan terhadap ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945. Dalam mencapai tujuan penelitian tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian sejarah, undang-undang, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian yang diperoleh, ialah: perubahan NKRI akan berdampak pada perubahan ketentuan lain yang ada di dalam UUD NRI 1945, misalnya ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (1), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 25 serta terjadi perubahan terhadap otonomi daerah. Adapun mekanisme perubahannya dapat melalui mekanisme politik, yaitu melalui pembentukan kesepakatan baru oleh rakyat. Sedangkan mekanisme hukum, yaitu melalui penerapan ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945 dan referendum. Saran yang dapat peneliti sampaikan adalah perlu adanya tafsir konstitusi terhadap halhal yang bersifat fundamental dan diperlukannya formulasi terhadap mekanisme perubahan.