Analisis Yuridis Batasan Makna Kata “Lengkap” Berdasarkan Pasal 43 Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Penulisan Sumber Berita
Main Author: | Hermayanti, Amalia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169275/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Penulisan Sumber Berita oleh News Aggregator berdasarkan Pasal 43 Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh ketidak jelasan batasan makna kata “lengkap” terkait penulisan sumber berita oleh News Aggregator. Berdasarkan hak tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Аpаkаh News Аggregаtor berbentuk Feed Aggregator melаnggаr Undаng-Undаng Nomor 28 Tаhun 2014 tentаng Hаk Ciptа terkаit pengаmbilаn dan menampilkan Beritа? (2) Apakah batasan makna kata “lengkap” dalam Pasal 43 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? Kemudian, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa berita sebagai salah satu bentuk ciptaan. Dimana dalam pengambilan dan menampilkan berita oleh News Aggregator berbentuk Feed Aggregator, dengan memperhatikan pasal 43 huruf c dan pasal 48 UU Hak Cipta. Selain dengan menuliskan sumbernya secara lengkap yang berikaitan dengan hak moral, dalam menampilkan berita juga harus memperhatikan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu dengan izin. Serta batasan makna lengkap diperoleh sebagaimana didukung oleh peraturan-peraturan lain dan dapat disimpulkan bahwa batasan makna kata “lengkap” dalam penulisan sumber berita setidak-tidaknya berisi, Nama Pencipta atau Penulis berita, Nama Media atau Kantor Berita darimana berita berasal, Waktu dikeluarkannya berita, atau waktu penerbitan berita sejak pertama kali diumumkan kepada publik, serta sumber link menuju halaman berita asli. Dengan kata lain bahwa penulisan sumber secara “lengkap” haruslah dirasa bersifat jelas dan lengkap.