Analisis Yuridis Batasan Makna Kata “Lengkap” Berdasarkan Pasal 43 Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Penulisan Sumber Berita

Main Author: Hermayanti, Amalia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169275/
ctrlnum 169275
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/169275/</relation><title>Analisis Yuridis Batasan Makna Kata &#x201C;Lengkap&#x201D; Berdasarkan Pasal 43 Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Penulisan Sumber Berita</title><creator>Hermayanti, Amalia</creator><subject>346.048 2 Copyright</subject><description>Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Penulisan Sumber Berita oleh News Aggregator berdasarkan Pasal 43 Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh ketidak jelasan batasan makna kata &#x201C;lengkap&#x201D; terkait penulisan sumber berita oleh News Aggregator.&#xD; Berdasarkan hak tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) &#x410;p&#x430;k&#x430;h News &#x410;ggreg&#x430;tor berbentuk Feed Aggregator mel&#x430;ngg&#x430;r Und&#x430;ng-Und&#x430;ng Nomor 28 T&#x430;hun 2014 tent&#x430;ng H&#x430;k Cipt&#x430; terk&#x430;it peng&#x430;mbil&#x430;n dan menampilkan Berit&#x430;? (2) Apakah batasan makna kata &#x201C;lengkap&#x201D; dalam Pasal 43 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta?&#xD; Kemudian, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal.&#xD; Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa berita sebagai salah satu bentuk ciptaan. Dimana dalam pengambilan dan menampilkan berita oleh News Aggregator berbentuk Feed Aggregator, dengan memperhatikan pasal 43 huruf c dan pasal 48 UU Hak Cipta. Selain dengan menuliskan sumbernya secara lengkap yang berikaitan dengan hak moral, dalam menampilkan berita juga harus memperhatikan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu dengan izin. Serta batasan makna lengkap diperoleh sebagaimana didukung oleh peraturan-peraturan lain dan dapat disimpulkan bahwa batasan makna kata &#x201C;lengkap&#x201D; dalam penulisan sumber berita setidak-tidaknya berisi, Nama Pencipta atau Penulis berita, Nama Media atau Kantor Berita darimana berita berasal, Waktu dikeluarkannya berita, atau waktu penerbitan berita sejak pertama kali diumumkan kepada publik, serta sumber link menuju halaman berita asli. Dengan kata lain bahwa penulisan sumber secara &#x201C;lengkap&#x201D; haruslah dirasa bersifat jelas dan lengkap.</description><date>2019-02-26</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><identifier> Hermayanti, Amalia (2019) Analisis Yuridis Batasan Makna Kata &#x201C;Lengkap&#x201D; Berdasarkan Pasal 43 Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Penulisan Sumber Berita. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FH/2019/22/051902712</relation><recordID>169275</recordID></dc>
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
author Hermayanti, Amalia
title Analisis Yuridis Batasan Makna Kata “Lengkap” Berdasarkan Pasal 43 Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Penulisan Sumber Berita
publishDate 2019
topic 346.048 2 Copyright
url http://repository.ub.ac.id/169275/
contents Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Penulisan Sumber Berita oleh News Aggregator berdasarkan Pasal 43 Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh ketidak jelasan batasan makna kata “lengkap” terkait penulisan sumber berita oleh News Aggregator. Berdasarkan hak tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Аpаkаh News Аggregаtor berbentuk Feed Aggregator melаnggаr Undаng-Undаng Nomor 28 Tаhun 2014 tentаng Hаk Ciptа terkаit pengаmbilаn dan menampilkan Beritа? (2) Apakah batasan makna kata “lengkap” dalam Pasal 43 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? Kemudian, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa berita sebagai salah satu bentuk ciptaan. Dimana dalam pengambilan dan menampilkan berita oleh News Aggregator berbentuk Feed Aggregator, dengan memperhatikan pasal 43 huruf c dan pasal 48 UU Hak Cipta. Selain dengan menuliskan sumbernya secara lengkap yang berikaitan dengan hak moral, dalam menampilkan berita juga harus memperhatikan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu dengan izin. Serta batasan makna lengkap diperoleh sebagaimana didukung oleh peraturan-peraturan lain dan dapat disimpulkan bahwa batasan makna kata “lengkap” dalam penulisan sumber berita setidak-tidaknya berisi, Nama Pencipta atau Penulis berita, Nama Media atau Kantor Berita darimana berita berasal, Waktu dikeluarkannya berita, atau waktu penerbitan berita sejak pertama kali diumumkan kepada publik, serta sumber link menuju halaman berita asli. Dengan kata lain bahwa penulisan sumber secara “lengkap” haruslah dirasa bersifat jelas dan lengkap.
id IOS4666.169275
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2021-10-28T06:53:39Z
last_indexed 2021-10-28T06:53:39Z
recordtype dc
_version_ 1751454137032114176
score 17.538404