Penerapan Pasal 4 Ayat (3) Huruf D Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi di Badan Pelayanan Pajak daerah Kota Malang)
Main Author: | Oktafiyani, Ika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169085/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai penerapan pasal 4 ayat (3) huruf d Peraturan daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah sebagaimana dalam peraturan tersebut mengatur mengenai objek pajak rumah kos, seperti yang diketahui setiap tahunnya dikota Malang selalu kedatangan mahasiswa-mahasiwa baru yang akan melanjutkan jenjang pendidikan tingginya dibeberapa universitas yang ada di Kota Malang, hal tersebut menjadikan kota Malang mendapat julukan kota pendidikan di Jawa Timur, dan dengan adanya mahasiswa-mahasiswa baru yang datang ke Kota Malang, menjadi suatu keuntungan bagi para Pemilik usaha dikota Malang salah satunya Rumah Kos, dengan banyaknya rumah kos yang berdiri di kota Malang dan dengan telah di atur pengenaan pajak terhadap objek pajak rumah kos dalam upaya meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Malang, penulis mengambil rumusan masalah berikut: (1) Bagaimana Penerapan Pasal 4 ayat (3) Huruf d Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah?, (2) Apa Solusi yang dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang untuk meningkatkan PAD Kota Malang Melalui Sektor Pajak Kos? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitiannya adalah yuridis sosiologis, lokasi penelitian yang penulis adalah di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode tersebut, peneliti memperoleh jawaban mengenai penerapan pasal 4 ayat (3) huruf d Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah bahwa dalam penerapan sebagaimana pasal tersebut mengatur dapat dikatakan belum efektif berlaku karena masih ada beberapa permasalahan mengenai keberlakuannya karena yang hanya diatur dan yang dapat menjadi objek pajak hotel kategori rumah kos hanyalah rumah kos yang terdiri dari 10 kamar, karena hal tersebut membuat masyarakat adanya ketidak adilan dalam pemberlakuan pasal tersebut dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajaknya, selain itu badan pelayanan pajak daerah telah memberikan beberapa solusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD di kota Malang dengan beberapa program yang telah dilaksanakan diantaranya dengan memberikan sosialisasi kepada pemilik rumah kos dan juga wajib pajak kos untuk memberikan kesadaran ketaatan dalam pembayaran pajak, melakukan pengawasan dengan cara melakukan Operasi gabungan dengan beberapa lembaga, mendata wajib pajak kos yang baru, dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaporkan omset dan pembayaran pajak kos.