Peran Pemerintah Daerah Dalam Mempertahankan Dan Mengembangkan Ruang Terbuka Hijau Demi Terwujudnya Pembangunan Berkelanjutan ( Studi Di Kota Madiun)

Main Author: Putra, David Mahendra
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/162340/1/David%20Mahendra%20Putra.pdf
http://repository.ub.ac.id/162340/
Daftar Isi:
  • Ruang terbuka hijau menjadi kawasan penting sebagi penyeimbang antara wilayah terbangun dengan wilayah tidak terbangun pada suatu daerah. Langkah dalam mempertahankan dan mengembangkan ruang terbuka hijau di kota Madiun melibatkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Madiun, Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Madiun. Perencanaan dalam mempertahankan dan mengembangkan ruang terbuka hijau tertuang pada Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana peran pemerintah daerah dalam mempertahankan dan mengembangkan ruang terbuka hijau dan memahami, mendeskripsikan serta menganalisis penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam mempertahankan dan mengembangkan ruang terbuka hijau di Kota Madiun. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pemerintah daerah Kota Madiun dalam mempertahankan ruang terbuka hijau sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030 melalui pengendalian pemanfaat ruang dan program kegiatan yang dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun. Peran pemerintah daerah Kota Madiun dalam mengembangkan ruang terbuka hijau telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah diterpkan dengan baik dalam mempertahankan dan mengembangkan ruang terbuka hijau di kota Madiun melalui Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.