Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum Kabupaten Tulungagung Terkait Pelarangan Merusak Pohon,Tanaman Atau Bunga-Bunga Yang Ada Di Taman,Lapangan Atau Disepanjang Tepi Jalan Umum (Studi Di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung)

Main Author: Japatara, Winata
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161807/1/Winata%20Japatara.pdf
http://repository.ub.ac.id/161807/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pelaksanaan penerapan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Kabupaten Tulungagung Tentang ketertiban umum terkait pelarangan merusak pohon,tanaman atau bunga-bunga yang ada di taman,lapangan atau disepanjang tepi jalan umum. Dalam Pasal 6 tersebut mengatur mengenai pelarangan merusak pohon,tanaman atau bunga-bunga yang ada di taman,lapangan atau disepanjang tepi jalan umum. Namun dalam pelaksanaan Pasal 6 bahwa Pelaksanaan ketertiban umum di tulungagung kurang memuaskan dikarenakan banyak terjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja satuan polisi pamong praja menjadi berkurang kendala yang dihadapi adalah kasus yang sering terjadi dan minimnya anggota satuan polisi pamong praja dan juga kendala Sumber daya manusia. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang ketertiban umum di Kota Tulungagung terkait pelarangan merusak pohon,tanaman atau bunga-bunga yangix ada di taman,lapangan atau disepanjang tepi jalan umum. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satuan polisi pamong Praja Kota Tulungagung. Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi dalam penerapan praktek hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan penerapan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Kabupaten Tulungagung Tentang ketertiban umum terkait pelarangan merusak pohon,tanaman atau bunga-bunga yang ada di taman,lapangan atau disepanjang tepi jalan umum bagi masyarakat belum berjalan dengan baik karena terhambat oleh beberapa faktor.