Japatara, W. (2018). Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum Kabupaten Tulungagung Terkait Pelarangan Merusak Pohon,Tanaman Atau Bunga-Bunga Yang Ada Di Taman,Lapangan Atau Disepanjang Tepi Jalan Umum (Studi Di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung).
Chicago Style CitationJapatara, Winata. Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum Kabupaten Tulungagung Terkait Pelarangan Merusak Pohon,Tanaman Atau Bunga-Bunga Yang Ada Di Taman,Lapangan Atau Disepanjang Tepi Jalan Umum (Studi Di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung). 2018.
MLA CitationJapatara, Winata. Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum Kabupaten Tulungagung Terkait Pelarangan Merusak Pohon,Tanaman Atau Bunga-Bunga Yang Ada Di Taman,Lapangan Atau Disepanjang Tepi Jalan Umum (Studi Di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung). 2018.