Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Fasakh Dan Putusan Talak Karena Istri Mengalami Gangguan Kejiwaan (Studi Putusan Nomor 2342/Pdt. G/Pa.Kab.Kdr Dan Putusan Nomor : 1013/Pdt.G/2015/Pa.Tbn)

Main Author: Putri, Shefi Yanti Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161755/1/Shefi%20Yanti%20Dwi%20Putri.pdf
http://repository.ub.ac.id/161755/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum terkait ditemukannya disparitas putusan hakim terhadap posisi kasus yang sama yaitu cerai talak karena istri yang mengalami gangguan kejiwaan dengan fasakh dan talak, perbedaan hasil putusan tersebut menimbulkan akibat hukum yang berbeda, sehingga perlu mengkaji mengenai dasar pertimbangan dari hakim untuk mendapatkan kejelasan mengenai alasan hukum hakim dalam kedua putusan dan akibat hukumnya. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa dasar pertimbangan Hakim dalam putusan fasakh dan putusan talak karena istri mengalami gangguan kejiwaan dalam putusan Nomor: 2342/Pdt.G/2016/PA.Kab.Kdr. dan Putusan Nomor: 1013/Pdt.G/2015/PA.Tbn. ? (2) Apa akibat hukum terhadap status perkawinan dari putusan fasakh dan putusan talak karena istri mengalami gangguan kejiwaan? Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai fasakh dan talak baik dari hukum positif Indonesia dan hukum fikih islam. Pendekatan kasus digunakan sebagai dasar pengkajian yang mendalam untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktek hukum. Kemudian dilakukan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode interpretasi sistematis. Hasil penelitian dengan menggunakan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban bahwa putusnya perkawinan dengan talak dan fasakh merupakan dua hal yang berbeda meskipun sebagai cara untuk mengakhiri perkawinan dan hakim dalam memutus dengan fasakh dengan dasar pertimbangan hukum menggunakan hukum fikih Islam dengan alasan istri yang mengalami gangguan kejiwaan perkawinannya dapat difasakh serta dasar pertimbangan hakim memutus dengan talak menggunakan pasal 39 Undang-Undang Perkawinn dan pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum yang timbul dari putusan fasakh adalah perkawinan menjadi batal atau rusak sesuai dengan hukum fikih Islam sejak hakim memberikan putusan namun dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat masa iddah sesuai dengan iddah talak, sedangkan akibat putusan talak terhadap status perkawinan antar Pemohon dan Termohon adalah putus karena talak dengan dijatuhkannnya talak satu raj’i hubungan perkawinan tidak putus seketika tetapimasih ada hak suami untuk rujuk selama menunggu masa iddah istri berakhir yaitu 3 kali suci atau 90 hari