Perlindungan Hukum terhadap Tersangka Anak dalam Proses Penyidikan (Studi di Polsekta Samarinda Ulu)
Main Author: | Ramin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/157254/ |
Daftar Isi:
- Anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi karena masa depan bangsa tergantung dari anak-anak yang akan meneruskan cita-cita bangsa. Hal itu menja. dikan anak sebagai sumber potensial dari suatu Negara. Apabila mereka gagal untuk menyumbangkan darma baktinya kepada kesejahtraan umum, maka masyarakat tidak akan mengalami kemajuan. Bahkan sebaliknya anak hanya akan mendapatkan kehacuran. Hal ini menjadikan peningkatan kenakalan anak merupakan acaman serius bagi masa depan satu Negara. Yang menjadi persoalan adalah apakah perangkat ketentuan-ketentuan hukum tersebut sudah dilaksanakan dan diterapkan oleh aparat serta penegak hukum yang ada. Lalu bagaimana denhgan upaya penegak hukum itu sendiri dalam rangka menunjang program upaya perlindungan anak di Indonessia khususnya dalam hal penyidikan terhadap perkara anak nakal atau anak bermasalah dengan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dimana penulis menggali berbagai peristiwa hukum dan sosial dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap tersangka anak dalam proses penyidikan untuk kemudian diaanalisa berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukan peranan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Posekta Samarinda Ulu dalam memberikan perlidungan hukum terhadap tersengka anak dalam proses penyidikan, diantaranya adalah merahasiakan identitas korban, pemberian konseling diluar jalur hukum melalui unit Reskrim dengan kreteria tertentu penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dilaksanakan oleh Reskrim Polsekta Samarinda Ulu setelah pemeriksaan terhadap korban, polisi juga mencari alat bukti dan saksi-saksi yang mendukung adanya peristiwa tindak pidana, adanya proses diversi dan restorative justice, dan berupaya melakukan kerjasama dengan lembaga Swadaya masyarakat. Faktor penghambat oleh Polsekta Samarinda Ulu dalam proses penyidikan sulit untuk mencari pendamping dalam proses penyidikan karena identitas orang tua tidak jelas. Pendamping dari LSM juga sulit dilaksanakan karena keterbatasan LSM yang mengurus masalah pendamping dari Advokat untuk kasssus-kasus anak yang bermasalah dengan hukum yang sifatnya biasa/pidana murni penyidik juga kesulitan mencari Advokat/penasehat hukum proses pendampingan. Dalam proses penyidikan dan pendampingan dari orang tua terhadap anak tersebut sering orang tua memarahi anaknya sehingga penyidik sulit melakukan penyidikan karena anak yang bermasalah dengan hukum tersebut menjadi merasa ketakutan, tertekan dan sering enggan berbicara hal tersebut akan meyulitkan penyidik untuk mengambil keterangan dari anak tersebut.