Pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polri dalam Statusnya sebagai Saksi Berkaitan dengan Dugaan Terjadinya Perkara Pidana atas Akta yang Dibuatnya (Studi Kasus di Kota Malang)
Main Author: | Wahyuni, AgustinaHeningRetno |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156718/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas efektivitas pelaksanaan pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polri Dalam Statusnya Sebagai Saksi Berkaitan Dengan Dugaan Terjadinya Perkara Pidana Atas Akta Yang Dibuatnya, serta perlindungan hukum yang diberikan oleh Majelis Pengawas Daerah maupun Organisasi Ikatan Notaris Indonesia kepada Notaris apabila memperoleh pemanggilan dari penyidik Polri dalam statusnya sebagai saksi. Masalah tersebut berlatar belakang adanya notaris yang dipanggil oleh penyidik dalam statusnya sebagai saksi berkaitan dengan akta yang dibuatnya semakin meningkat, sehingga dalam hal ini diperlukan perlindungan hukum kepada notaris, karena notaris merupakan jabatan yang luhur dan bermartabat. Sehingga dalam proses pemanggilan terhadap notaris harus dilakukan sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris. Dalam upaya untuk mengetahui permasalahan dalam penulisan ini, maka metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, yaitu mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta sosiologis secara obyektif, kemudian seluruh data dianalisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan pemanggilan Notaris oleh Penyidik di Kota Malang belum efektif, karena Berdasarkan data yang penulis peroleh di lapangan bahwa ternyata ada notaris yang pernah memberikan keterangan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari MPD, kemudian adanya notaris yang pernah dipanggil penyidik tanpa persetujuan dari MPD serta adanya penyidik yang langsung mendatangi kantor notaris yang bersangkutan untuk menanyakan mengenai kasus yang dihadapi notaris tanpa menunggu surat keputusan dari MPD terlebih dahulu, hal tersebut menunjukkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 belum dilaksanakan dengan baik. Karena itu dibutuhkan perlindungan hukum kepada Notaris antara lain dari Majelis Pengawas Daerah dan juga Organisasi ikatan Notaris Indonesia yang berupa: Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari MPD, Majelis Pengawas daerah memberikan saran hukum atau nasehat yang berguna untuk kinerja notaris selanjutnya, dan meyakinkan bahwa sebagai notaris dalam bekerja melayani masyarakat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Saran atau nasehat yang diberikan oleh MPD kepada Notaris yang bermasalah lebih bersifat sharing, Majelis Pengawas merupakan pengawas sekaligus pelindung serta mengayomi Notaris agar tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan Organisasi Notaris memberikan perlindungan lebih ke pendampingan dan hal tersebut dapat dilakukan oleh organisasi apabila ada anggota yang melapor ke organisasi bahwa dia memiliki masalah yang menyangkut tugas dan jabatan Notaris, dan organisasi dapat melakukan pendampingan pada saat penyidikan.