Wahyuni, A. (2011). Pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polri dalam Statusnya sebagai Saksi Berkaitan dengan Dugaan Terjadinya Perkara Pidana atas Akta yang Dibuatnya (Studi Kasus di Kota Malang).
Chicago Style CitationWahyuni, AgustinaHeningRetno. Pemanggilan Notaris Oleh Penyidik Polri Dalam Statusnya Sebagai Saksi Berkaitan Dengan Dugaan Terjadinya Perkara Pidana Atas Akta Yang Dibuatnya (Studi Kasus Di Kota Malang). 2011.
MLA CitationWahyuni, AgustinaHeningRetno. Pemanggilan Notaris Oleh Penyidik Polri Dalam Statusnya Sebagai Saksi Berkaitan Dengan Dugaan Terjadinya Perkara Pidana Atas Akta Yang Dibuatnya (Studi Kasus Di Kota Malang). 2011.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.