Kewajiban Notaris Merahasiakan Isi Akta dan Keterangan yang Diperoleh Dalam Pelaksanaan Jabatannya menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Studi di Daerah Pengawasan Majeli
Main Author: | Normasari, Arrum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 1900
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156678/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan tesis ini peneliti meneliti mengenai masalah Kewajiban Notaris Merahasiakan Isi Akta dan Keterangan yang Diperoleh Dalam Pelaksanaan Jabatannya menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Studi di Daerah Pengawasan Majelis Pengawasan Notaris Daerah Kediri). Hal ini dilatar belakangi karena dibuatnya akta otentik oleh atau dihadapan Notaris yang bertujuan agar akta tersebut dapat digunakan sebagai bukti yang kuat jika suatu saat terjadi perselisihan antara para pihak atau ada gugatan dari pihak lain. Jika hal ini terjadi, tidak menutup kemungkinan Notaris akan dipanggil sebagai saksi, baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun persidangan. Pada proses hukum ini Notaris harus memberikan keterangan dan kesaksian menyangkut isi akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperolehnya dalam pelaksanaan jabatannya tersebut. Pada sisi lain, hal ini akan bertentangan dengan sumpah jabatan Notaris yang diucapkannya pada saat diangkat sebagai Notaris, dimana Notaris berkewajiban untuk merahasiakan isi akta yang dibuatnya dan keterangan yang diperolehnya, seperti ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris, Pasal 16 ayat (1) huruf (e) Undang-undang Jabatan Notaris dan Pasal 54 Undang-undang Jabatan Notaris. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas dapat diketahui bahwa Notaris berkewajiban untuk merahasiakan isi aktanya, bahkan Notaris wajib merahasiakan semua keterangan mulai dari persiapan pembuatan akta hingga selesainya pembuatan suatu akta. Apabila Notaris dijadikan saksi dalam perkara, maka Notaris dapat menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar, atau juga disebut hak tolak, atau hak untuk minta dibebaskan menjadi saksi, ada pada beberapa jabatan, yang oleh undang-undang diberikan. Hak ingkar Notaris adalah merupakan konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya. Dari latar belakang tersebut maka peneliti merumuskan masalah yaitu: 1. Sejauh mana Notaris berkewajiban merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; 2. Bagaimana pelaksanaan kewajiban Notaris merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam proses peradilan di daerah pengawasan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kediri? Untuk meneliti permasalahan tersebut, penulis menggunakan teori kewajiban untuk menganalisis permasalahan pertama, teori pembuktian akta otentik untuk menganalisis permasalahan pertama dan kedua, serta teori efektifitas hukum untuk menganalisis permasalahan pertama dan kedua.