Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuat oleh atau Dihadapannya setelah Penyerahan Protokol Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Main Author: | Mahapradnyana, IGstAgBgs |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156671/ |
Daftar Isi:
- Penelitian dalam tesis ini berangkat dari adanya kekaburan norma dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya ditulis UUJN). Dalam Pasal 65 UUJN, terdapat anak kalimat ‘meskipun protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol`, telah menimbulkan permasalahan dan pertanyaan bagaimanakah tanggung jawab notaris terhadap aktanya setelah penyerahan protokol notaris dan sampai kapankah batas waktu pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau di hadapannya?. Sebagai pisau analisa dalam pembahasan permasalahan di atas, digunakan 2 (dua) teori, yakni Teori Fautes Personalles dan Teori kepastian. Pendekatan yang diterapkan untuk membahas permasalahan dalam tesis ini adalah: Pendekatan Konsep (Conceptual Approach), Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach), dan Pendekatan Sejarah (Historical Approach ). Untuk menganalisa tanggung jawab notaris digunakan Teori Fautes Personalles. Teori Fautes Personalles digunakan untuk membahas mengenai pertanggungjawaban notaris sebagai pejabat umum, karena teori tersebut mengkonstruksikan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan kepada pejabat yang karena tindakan itu telah menimbulkan kerugian, teori ini beban tanggung jawab ditujukan pada manusia selaku pribadi. Berdasarkan pada teori Fautes Personalles, tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya adalah bersifat personal, tanggung jawab tersebut melekat pada diri pribadi notaris bersangkutan, karena notaris merupakan pejabat umum yang mengetahui secara pasti perbuatan hukum yang dituangkan dalam aktanya yang dikehendaki dan disepakati oleh para pihak. Adapun tanggung jawab yang harus dipikul oleh notaris berhubungan dengan kesalahan-kesalahan dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya, diukur berdasarkan kesalahan atau liability based on fault, maka yang secara Common Sense dapat diterima karena adil bagi orang yang berbuat salah untuk mengganti kerugian bagi pihak yang dirugikan. Batas waktu pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau di hadapannya, merupakan tanggung jawab suatu jabatan personal, bukan dalam suatu institusi. Pertanggungjawaban notaris tersebut dapat dimintakan hingga batas waktu kemampuan kondisi fisik dan rohani notaris yang bersangkutan tersebut masih memungkinkan untuk mengingat segala hal-hal yang terjadi dalam perbuatan hukum antara pihak tersebut. Oleh karena itu untuk menentukan batas waktu tanggung jawab notaris pada Pasal 65 UUJN harus didasarkan pada: Teori Fautes Personalles, Konsep based on fault dan konsep jabatan personal. Para pihak dapat memperkarakan sebuah akta notaris dibatasi oleh waktu kekadaluarsaan dari akta itu sendiri. Batas waktu kekadaluarsaan sebuah akta notaris dapat disesuaikan dengan batas suatu perkara perdata dapat diperkarakan dalam pengadilan, yakni hingga umur 30 (tiga puluh) tahun.