Daftar Isi:
  • Pada zaman dahulu, Kota Pasuruan menjadi salah satu wilayah kekuasaan VOC, yaitu pada tahun 1706. Menjadi Ibu Kota Karesidenan yang memiliki nilai strategis ekonomis bagi VOC dan Pemerintah Hindia Belanda. Hal itu menyebabkan peningkatan minat orang – orang Belanda dan masyarakat Tionghoa datang dan tinggal di Kota Pasuruan. Oleh karena itu banyak didirikan bangunan baru pada masa tersebut yang kini berstatus bangunan kuno. Tujuan dari studi ini adalah menganalisis dan mengevaluasi faktor – faktor yang menentukan konsep pelestarian bangunan kuno. Selanjutnya tujuan kedua ialah menganalisis dan mengevaluasi keterkaitan antar faktor yang mendukung pelestarian bangunan kuno menggunakan analisis Partial Least Square (PLS). Tujuan terakhir ialah menganalisis dan menentukan rekomendasi penentuan zonasi kawasan yang sesuai untuk pelestarian kawasan, serta pengelompokan jenis pelestarian bangunan kuno di Kota Pasuruan menggunakan analisis Visual Absorption Capability (VAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang berpengaruh terhadap konsep pelestarian bangunan kuno di Kota Pasuruan adalah keluarbiasaan, peran sejarah, kelangkaan, memperkuat kawasan, nilai budaya dan faktor fisik. Keterkaitan antar faktor pendukung pelestarian bangunan kuno diperoleh hasil bahwa faktor nilai budaya terhadap faktor memperkuat kawasan memiliki hubungan atau pengaruh paling besar dibandingkan faktor yang lain, untuk faktor fisik terhadap faktor memperkuat kawasan memiliki hubungan atau pengaruh yang paling kecil. Zona kawasan bangunan kuno yang dapat diterapkan di Kota Pasuruan adalah zona inti (prioritas utama), zona pengembangan identitas, zona pemanfaatan heritage dan zona sarana – prasarana heritage. Untuk jenis pelestarian yang dapat diterapkan adalah preservasi (5 bangunan), restorasi (12 bangunan), rehabilitasi (2 bangunan)/ rekonstruksi (3 bangunan), revitalisasi (12 bangunan) /adaptasi (2 bangunan) dan demolisi (2 bangunan). Berdasarkan pada hasil tersebut maka diperlukan penelitian lanjutan yang membahas tentang citra kawasan bangunan kuno, persepsi stakeholder dan pola pergerakan kawasan. Selain itu perlunya mengacu pada peraturan daerah yang sudah dibuat untuk dijadikan acuan pelestarian bangunan kuno.