Implementasi Pasal 26 Huruf D Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Mengenai Tanggung Jawab Hukum Pengelola Pariwisata Terhadap Kerugian Pengunjung (Studi Di Dinas Pariwisata Kabupaten Nganjuk)
Main Author: | Ferdian, Caesar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/14033/1/Caesar%20Ferdian.pdf http://repository.ub.ac.id/14033/ |
Daftar Isi:
- Pengelola pariwisata memiliki tanggung jawab atas seluruh jasa yang disediakan, tanggung jawab secara harfiah dapat diartikan sebagai keadaan wajib menanggung segala sesuatunya jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan atau juga berarti hak yang berfungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikapnya oleh pihak lain. Pengelola pariwisata wajib menerapkan pasal 26 huruf D Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan karena didalam peraturan tersebut dituangkan secara eksplisit mengenai kewajiban pengelola dalam memberikan kenyamanan, keramahan, keamanan, dan keselamatan kepada pengunjung. Berdasarkan latar belakang penelitian, dirumuskanlah 2 (dua) rumusan masalah yaitu tentang Bagaimana implementasi pasal 26 huruf d undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengenai tanggung jawab hukum pengelola pariwisata terhadap kerugian pengunjung dan bagaimana hambatan Dinas pariwisata, kepemudaan, olahraga dan kebudayaan Kabupaten Nganjuk dalam menjamin kenyamanan, keramahan, keamanan, dan keselamatan wisatawan Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penggunaan jenis penelitian empiris ini dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek yuridis penelitian ini mengkaji tentang pasal 26 huruf d Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sedangkan aspek empiris ialah menganalisa tanggung jawab pengelola terhadap pengunjung yang mengalami kerugian yang berlandaskan Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Pelaksanaan pasal 26 huruf d Undangundang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada kawasan wisata air terjun sedudo belum bisa dilaksanakan secara efektif, karena terdapat dua faktor yakni, faktor internal dan faktor eksternal. faktor internal dipengaruhi oleh undang-undang yang kurang mengatur secara jelas mengenai kriteria tentang memberikan keamanan, keramahan, kenyamanan, dan keselamatan, berikutnya dipengaruhi oleh disiplin kerja yang kurang baik dari pegawai yang bertugas. faktor eksternal disebabkan oleh masyarakat yang tidak mentaati aturan yang berlaku di kawasan wisata air terjun sedudo. Upaya yang harus dilakukan menurut peneliti adalah peningkatan disiplin kerja oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Nganjuk, pengunjung harusnya sadar akan bahaya yang bisa membahayakan keselamatan jiwanya jika melanggar larangan yang sudah diberikan oleh pihak pengelola air terjun sedudo.