Efektivitas Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan (Studi Kasus Di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)

Main Author: Arfianto, Hendrik
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/14005/1/Hendrik%20Arfianto.pdf
http://repository.ub.ac.id/14005/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan EFETIVITAS PASAL 10 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN (Studi Kasus di Kota Malang). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan tentang larangan adanya usaha pemondokan campuran. Kota Malang merupakan Kota dengan banyak pengusaha pemondokan dikarenakan banyak Universitas. Fokus penelitian yang dilakukan peneliti ialah di Kecamatan Lowokwaru dikarenakan di kecamatan ini memiliki tingkat pelanggaran terhadap usaha pemondokan campuran yang tinggi. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimanakah Efektivitas Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan? (2) Apa hambatan dan upaya dalam penegakan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Kecamatan Lowokwaru. Data primer berupa wawancara, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa problematika mengenai Efetivitas Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan terkait pelanggaran usaha pemondokan campuran. Ditemukan fakta hukum bahwa terdapat 620 pemondokan yang berada di Kota Malang. Khususnya terdapat 522 pemondokan yang berada di Kecamatan Lowokwaru yang mana menjadi fokus penelitian yang dilkaukan oleh peneliti. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan, terdapat kasus pemondokan campuran yang mana melanggar ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Jumlah pemondokan yang melanggar ketentuan larangan pemondokan campuran ialah 270 pemondokan yang mana jika diakumulasikan dalam persen ialah 51,7%. Jadi, kesimpulan nya adalah bahwa unsur pertama efektifitas peraturan tidak dapat dipenuhi atau jika dikaitkan dengan problematika yang ada dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Malang No 6 Tahun 2006 Tentang Usaha Pemondokan tidaklah efektif