Implementasi Peraturan Walikota Batu Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (Studi Pada Pegawai Negeri Sipil Di Kelurahan Temas Kota Batu)

Main Author: Nurholipah, Syamsiah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119474/1/Binder1_a.pdf
http://repository.ub.ac.id/119474/2/Binder1_b.pdf
http://repository.ub.ac.id/119474/3/Binder1_c.pdf
http://repository.ub.ac.id/119474/4/Binder1_d.pdf
http://repository.ub.ac.id/119474/5/Binder1_e.pdf
http://repository.ub.ac.id/119474/
Daftar Isi:
  • Peraturan Walikota Batu Nomor 56 tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dilatarbelakangi pelaksanaan absensi elektronik yang tidak berjalan efektif karena tidak adanya reward atau penghargaan yang diberikan kepada PNS. Pemberian tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bobot jabatan dan tingkat kehadiran yang meliputi keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya dan ketidakhadiran kerja sehingga pemberian tambahan penghasilan yang diterima PNS berbeda-beda. Pelaksanaan Perwali Kota Batu No.56 tahun 2015 sudah diterapkan sejak Desember 2015. Kelurahan Temas sebagai kelurahan teladan dan melaksanakan pelayanan nonstop 24 jam telah menerapkan kebijakan tambahan penghasilan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh tiga fokus penelitian yaitu (1) implementasi Perwali Kota Batu No.56 tahun 2015; (2) faktor yang menjadi kendala dalam implementasi Perwali Kota Batu No.56 tahun 2015; (3) upaya alternatif yang diambil untuk mengatasi kendala implementasi Perwali Kota Batu No.56 tahun 2015. Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi di lapangan. Sedangkan analisa data yang digunakan adalah Analisis Triple Loops. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi Perwali Kota Batu No.56 tahun 2015 tentang pemberian tambahan penghasilan di Kelurahan Temas belum berjalan dengan efektif karena keterlambatan pembayaran, besaran harga jabatan yang diterima tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, adanya kecemburuan beban kerja, alat rekam kehadiran pegawai yang tidak online,rendahnya pemahaman pegawai. Di sisi lain tujuan kebijakan tambahan penghasilan untuk memacu produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan pegawai, namun hasil kebijakan tambahan penghasilan hanya mampu meningkatkan kedisiplinan pegawai dari sisi ketepatan masuk dan pulang kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. agar kebijakan tambahan penghasilan berjalan dengan efektif maka diperlukan sosialisasi kebijakan tambahan penghasilan kepada seluruh pegawai, penambahan indikator kinerja dalam penentuan pemberian tambahan penghasilan, pendampingan atau pelatihan kepada pegawai SKPD yang bertugas untuk menentukan beban kerja pegawai, kerjasama dengan pihak universitas untuk memberikan pelatihan tentang analisis beban kerja dan evaluasi jabatan, perbaikan alat rekam kehadiran pegawai.